anti virus ampuh

DOWNLOAD LOCATIONS
for Kaspersky Virus Removal Tool 7.0.0.242 [11.10.2008]:

To download from torrent links, you must download and install a bittorrent client

External Mirror 1 [EXE]

Secure downloads are files hosted and checked by Softpedia

 

Softpedia secure downloads are powered by Voxel

 

 Add your comment.

Tell us your opinion or ask for help from a fellow Softpedian.

The Kaspersky Virus Removal Tool application was designed to be another virus scanner and detection software from Kaspersky. The produst will scan the specified locations for any virus threats and remove them or send to Quarantine folder. [read more >>]

No comment »

motivasi

Archive for the ‘Motivasi’ Category

Banyak cara yang bisa kita lakukan saat sedang mendapat ujian dan cobaan. setiap orang pastinya sudah punya caranya masing masing. sudah kita ketahui bersama jika permasalahan akan selalu datang silih berganti. dari masalah keluarga sampai masalah kerja.
selain silaturahim yang sudah saya tulis sebelumnya, ada cara lain yang paling sering saya lakukan. ketika ada masalah dengan [...]

Read Full Post »

Menjalin Silaturahim

Tak terasa waktu begitu cepat berjalan. serasa baru kemaren datang ke Tokyo, ehhh sudah 2 tahun berlalu. kawan pun berganti selalu. ada yang lulus, ada juga yang datang. banyak sekali kenangan dan pengalaman yang bisa saya petik di sini.
bertemu banyak teman tentunya menghasilkan beraneka ragam pengalaman. dari yang biasa sampai luar biasa. ada teman yang [...]

Read Full Post »

Saat saya masih kecil saya sering diajak ayah rekreasi ke pegunungan. kebetulan kami tinggal di daerah yang tidak begitu jauh dengan tempat wisata pegunungan. kami biasa menempuhnya dengan kendaraan umum meski sesekali naik motor. nah saat naik motorlah perjalanan terasa sangat menakjubkan.
saat motor mulai berjalan dari rumah yang kuamati hanyalah tempat yang kami tuju. pegunungan [...]

Read Full Post »

Kemarin malam ada sebuah kejadian yang agak spesial bagi kami. saya, istri, dan anak anak pergi berbelanja buat keperluan harian. kami pergi dengan bersepda ria sambil menikmati indahnya tokyo menjelang malam. kami kembali ke rumah sekitar pukul 8 malam.
Besok sabtu, tanggal 7 Juni 2008, istri saya mendapat order membuatkan nasi bungkus. ini adalah kali pertama [...]

Read Full Post »

sudah lebih 6 bulan saya tinggal bersama istri dan anak anak di Tokyo. banyak sekali kejadian yang kami rasa adalah sebuah mimpi. Tinggal di Tokyo dengan keluarga memerlukan dukungan finansial yang lumayan tinggi. Alhamdulillah saya mendapat beasiswa. meski dekian saya dan istri tetap berusaha hemat agar bisa menabung untuk periapan saat pulang ke Jogja.
Hampir semua [...]

Read Full Post »

SUKSES KITA ADALAH KESUKSESAN BERSAMA
Sukses bukan hanya kesuksesan diri.
Sukses adalah kesuksesan diri yang bisa membawa kesuksesan orang lain.
—Herianto—

setiap dari kita pasti pernah mengalami kesuksesan. sukses usaha, sekolah, karir, keluarga, atau bentuk bentuk sukses lainnya. kesuksesan kita takan berarti jika sukses seorang diri di tengah tengah kegagalan atau kesedihan orang lain. bisa jadi sukses kita akan [...]

Read Full Post »

Mendengar kata robot imajinasi kita langsung membayangkan sebuah alat yang sangat canggih yang bisa ini dan itu seperti yang sering kita lihat waktu kecil di tv. robot bisa terbang, lari, menembak layaknya manusia saja. saat ini sudah banyak perusahaan perusahaan besar yang menggunakan teknologi robot dalam mendukung usahanya. bahkan diprediksi jika suatu saat nanti akan [...]

Read Full Post »

Belajar dari Pedagang

Berdagang sangat mulia dalam pandangan islam. banyak pintu rezeki lewat berdagang. ketika islam begitu memuliakan usaha khususnya berdagang pasti ada bermacam macam pelajaran dalam berdagang. lewat tulisan ini saya ingin menulis salah satunya.
berdagang ternyata membuat kita lebih dekat dengan Allah. seorang pedagang (muslim) akan selalu berdoa agar dagangannya laku semua. kadang dagangan laku semua sampai [...]

Read Full Post »

Selangkah demi selangkah

A journey of a thousand miles begins with a single step.
—-A Chinese proverb—-
Di dunia ini kita susah untuk mendapatkan apa yang kita inginkan secara instan. setiap cita cita yang sudah kita impikan harus melalui sebuah perjalanan panjang yang kadang penuh onak dan duri di sekitarnya. mungkin saja ada diantara kita yang dengan mudahnya mendapatkan apa [...]

Read Full Post »

Small World

Wah…ternyata dunia itu kecil/sempit. kata ini sering kita dengar saat kita bertemu dengan teman atau teman dari teman kita di suatu tempat atau kejadian yang kita tidak sangka sebelumnya.
dalam dunia networking, para ilmuwan biasa menyebutnya Small-world. salah satu applikasi small world dalam dunia nyata adalah sebuah teori yang menyatakan bahwa:
“semua orang di dunia hanya [...]

Read Full Post »

Older Posts »

No comment »

nikah

Kategori Nikah

Anjuran Untuk Menikah : Sebagian Ucapan Para Sahabat Dan Tabi’in Yang Menganjurkan Untuk Menikah

Minggu, 13 April 2008 14:34:51 WIB

Al-Bukhari meriwayatkan dari Sa’id bin Jubair, Ibnu ‘Abbas bertanya kepadaku: “Apakah engkau sudah menikah?” Aku menjawab: “Belum.” Dia mengatakan: “Menikahlah, karena sebaik-baik umat ini adalah yang paling banyak isterinya”. ‘Abdullah bin Mas’ud berkata: “Seandainya aku tahu bahwa ajalku tinggal 10 hari lagi, niscaya aku ingin pada malam-malam yang tersisa tersebut seorang isteri tidak berpisah dariku”. Imam Ahmad ditanya: “Apakah seseorang diberi pahala bila mendatangi isterinya, sedangkan dia tidak memiliki syahwat?” Ia menjawab: “Ya, demi Allah, karena ia menginginkan anak. Jika tidak menginginkan anak, maka ia mengatakan: ‘Ini adalah wanita muda.’ Jadi, mengapa ia tidak diberi pahala?”. Maisarah berkata, Thawus berkata kepadaku: “Engkau benar-benar menikah atau aku mengatakan kepadamu seperti apa yang dikatakan ‘Umar kepada Abu Zawaid: ‘Tidak ada yang menghalangimu untuk menikah kecuali kelemahan atau banyak dosa”. Wahb bin Munabbih rahimahullah berkata: “Bujangan itu seperti pohon di tanah gersang yang diombang-ambingkan angin, demikian dan demikian.”

Anjuran Untuk Menikah : Menikah Dapat Mengembalikan Semangat Kepemudaan

Sabtu, 12 April 2008 07:59:58 WIB

Nikah dapat mengembalikan kekuatan dan kepemudaan badan. Karena ketika jiwa merasa tenteram, tubuh menjadi giat. Inilah seorang Sahabat yang menjelaskan hal itu kepada kita, sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari ‘Alqamah Radhiyallahu ‘anhu, ia menuturkan: “Aku bersama ‘Abdullah (bin Mas’ud), lalu ‘Utsman bertemu dengannya di Mina, maka ia mengatakan: ‘Wahai Abu ‘Abdirrahman, sesungguhnya aku mempunyai hajat kepadamu.’ Kemudian keduanya bercakap-cakap (jauh dari ‘Alqamah). ‘Utsman bertanya kepadanya: ‘Wahai Abu ‘Abdirrahman, maukah aku nikahkan engkau dengan seorang gadis yang akan mengingatkanmu pada apa yang dahulu pernah engkau alami?’ Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada kami: ‘Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu untuk menikah, maka menikahlah. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah; karena puasa dapat mengendalikan syahwatnya.”

Anjuran Untuk Menikah : Nikah Adalah Sunnah Para Rasul, Persetubuhan Dari Kalian Adalah Shadaqah

Jumat, 11 April 2008 03:13:14 WIB

Saudaraku semuslim, aktivitas seksualmu dengan isterimu guna mendapatkan keturunan, atau untuk memelihara dirimu atau dirinya, maka engkau mendapatkan pahala; berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Dzarr Radhiyallahu ‘anhu, bahwa sejumlah Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada beliau: “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya telah mendapatkan banyak pahala. Mereka melaksanakan shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami puasa, dan mereka dapat bershadaqah dengan kelebihan harta mereka.” Beliau bersabda: “Bukankah Allah telah menjadikan untuk kalian apa yang dapat kalian shadaqahkan. Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir adalah shadaqah, setiap tahmid adalah shadaqah, setiap tahlil adalah shadaqah, menyuruh kepada yang ma’ruf adalah shadaqah, mencegah dari yang munkar adalah shadaqah, dan persetubuhan salah seorang dari kalian (dengan isterinya) adalah shadaqah.”

Hukum Seorang Muslim Menikahi Orang Kafir Yang Tidak Memiliki Kitab

Jumat, 4 Januari 2008 04:01:50 WIB

Seorang muslim dilarang menikahi wanita Majusi. Sebab, orang Majusi bukan dari golongan Ahli Kitab. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Ahli Kitab adalah mereka yang beragama Yahudi maupun Nasrani. Kitab Taurat diturunkan kepada kaum Yahudi dan Nabi mereka adalah Musa Alaihissalam. Sedangkan kitab Injil diturunkan kepada kaum Nasrani, dan Nabi mereka adalah Isa bin Maryam Alaihissalam. Seorang muslim dilarang menikahi wanita-wanita musyrik. Pendapat ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. “Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman”. Juga dengan ijma ulama. Dalil tersebut sangat jelas menerangkan larangan menikahi atau mengawini wanita-wanita musyrik, baik wanita tersebut merdeka atau budak. Para ulama telah sepakat bahwa seorang muslim tidak boleh menikahi para penyembah berhala dan yang serupa dengan mereka dari golongan orang-orang kafir yang tidak memiliki kitab.

Dampak Dari Seorang Suami Atau Istri Yang Murtad Terhadap Status Pernikahan

Kamis, 29 Nopember 2007 01:17:38 WIB

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam rangka mejelaskan bahwa hukum Islam apabila salah seorang dari suami-istri murtad, maka pernikahan keduanya harus dibekukan : “Demikian pula masalah murtad, pendapat yang menyatakan harus segera diceraikan adalah menyelisihi sunnah yang telah dicontohkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab pada masa beliau, banyak pula manusia yang murtad. Di antara mereka ada yang istrinya tidak ikut murtad. Kemudian, mereka kembali masuk Islam lagi, dan istri-istri mereka pun kembali lagi kepada mereka. Tidak pernah diketahui bahwa ada seorangpun dari mereka yang disuruh memperbaharui pernikahannya.

Pernikahan Sesama Orang Kafir : Dampak Salah Satunya Masuk Islam Terhadap Status Perkawinan

Senin, 26 Nopember 2007 01:03:10 WIB

Seorang istri apabila masuk Islam sebelum suaminya, maka pernikahannya dibekukan. Jika dia menginginkan perceraiann maka akan diceraikan dengan suaminya, dan jika menginginkan tetap bersamanya –maksudnya tetap menunggu dan menanti suaminya-, maka kapan saja si suami masuk Islam, maka dia tetap menjadi istrinya, selama wanita tersebut belum menikah dengan laki-laki lain, meskipun telah berlalu sekian tahun. Persoalan ini diserahkan kepada wanita tersebut. Tidak ada hak bagi suaminya untuk bersikap tegas kepada istrinya, begitu pula sebaliknya, si istri tidak mempunyai hak untuk bersikap tegas kepada suaminya. Ketentuan hukum ini juga berlaku jika sang suami yang lebih dulu masuk Islam.

First  Prev  1  2  3  4  5  6  Next  Last

No comment »

Pencerahan

 

Kategori Syubhat Dan Jawaban

Was-Was Setan Dalam Jiwa Manusia Tentang Dzat Allah

Minggu, 2 Maret 2008 13:16:11 WIB

Jika terlintas kepadamu suatu was-was tentang Dzat Allah, tentang kekelan alam, tentang kekelannya, tentang perkara-perkara kebangkitan dan kemustahilan hal itu, tentang penjelasan pahala dan siksa, serta sejenisnya, maka kamu harus beriman dengan keimanan secara global. Lalu kata-kata yang kamu ucapkan ialah, “Aku beriman kepada Allah dan kepada segala yang datang dari Allah, serta menurut kehendak Allah….. Aku beriman kepada Rasulullah dan segala yang berasal dari Rasulullah, serta menurut kehendak Rasulullah. Apa yang aku ketahui akan aku ucapkan, dan apa yang tidak aku ketahui aku diamkan serta aku serahkan ilmunya kepada Allah. Tidak diragukan lagi, was-was ini tetap menyertai hamba, maka menyebabkan kebimbangan, kemudian pada akhirnya ia kosong dari perkara-perkara ibadah. Adapun jika ia memangkasnya sejak kali pertama, maka akan terputus, insya Allah, disertai dengan banyak beriti’adzah (meminta perlindungan kepada Allah) dari setan dan banyak mengusir setan.

Ada Sebuah Selogan Yang Diserukan : Kita, Satu Dengan Yang Lainnya Adalah Saling Melengkapi !

Rabu, 6 Februari 2008 10:54:37 WIB

Sekarang, siapakah yang menjadikan negara-negara Islam dikuasai ? Siapakah yang meruntuhkan singgasana-singgasana? Siapakah yang mengguncang ketenangan negara-negara Islam? Mayoritas pelakunya adalah mereka yang menyangka sedang berusaha mendirikan Daulah Islamiyyah. Sekarang ini, semua negara sibuk memadamkan api fitnah yang ditimbulkan oleh mereka, berupa peledakan dan pembunuhan. Merekalah pelakunya. Oleh sebab itu, mereka berubah menjadi alat-alat Yahudi dan Nashrani, berubah menjadi organisasi-organisasi rahasia. Maksudnya : sebagian pemuda yang lalai dan belum genap akalnya tersebut dikomando. Demi Allah, para pemuda tersebut tidak mengetahui siapakah yang mengomando mereka. Pengomando memerintahkan : Pergilah, bejihadlah, bunuhlah dan lakukanlah ini. Pemuda tersebut hanya mengetahui penanggung jawab ke satu dan ke dua, akan tetapi dia tidak mengetahui siapakah lelaki yang mengomando mereka ? Seorang Yahudi atau Nashrani.

Mendiskreditkan Buta Huruf (Ummii)

Kamis, 31 Januari 2008 02:24:31 WIB

Umat Nabi Muhammad dahulu, dari kalangan masyarakat Arab maupun non Arab adalah masyarakat yang tidak mengenal baca tulis, oleh sebab itu mereka diberi gelar ummii, masyarakat buta huruf. Yang bisa melakukan baca tulis diantara mereka sedikit sekali dibandingkan dengan yang tidak mampu. Nabi kita sendiri, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak bisa baca tulis, sebagaimana difirmankan oleh Allah. “Dan kamu tidak pernah membaca sebelumnya (Al-Qur’an) sesuatu Kitabpun dan kamu tidak (pernah) menulis suatu Kitab dengan tangan kananmu ; andai kata (kamu pernah membaca dan menulis), benar-benar ragulah orang yang mengingkari(mu)” . Justru keberadaan beliau sebagai orang yang buta huruf itu menunjukkan kebenaran risalah dan kenabian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena beliau membawa sebuah kitab agung kepada umat manusia, kitab yang tidak bisa ditiru oleh masyarakat Arab maupun non Arab

Meninggalkan Pekerjaan Yang Didalamnya Terdapat Maksiat

Sabtu, 29 Juli 2006 11:39:26 WIB

Semua rizki berada di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bisa saja tindakannya meninggalkan maksiat menjadi penyebab datangnya rizki, karena firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. “ Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya” . Rizki dari Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan bisa didapatkan karena kemaksiatan kecuali atas dasar istidraj (memperdaya/memberikan tempo). Apabila anda melihat seseorang yang diberikan Allah rizki yang melimpah kepadanya, sedangkan dia tetap melakukan maksiat, maka ini adalah istidraj dari Allah kepadanya, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam KitabNya. “Dan begitulah adzab Rabbmu, apabila Dia mengadzab penduduk negeri-negeri yang berbuat zhalim. Sesungguhnya adzabNya itu adalah sangat pedih lagi keras”

Bagaimana Sikap Para Pemuda Yang Masih Pemula Terhadap Jama’ah-Jama’ah Yang Ada Sekarang Ini?

Minggu, 21 Mei 2006 12:56:59 WIB

Sungguh Allah dan RasulNya telah memberi kabar tentang akan munculnya firqah-firqah (golongan-golongan) yang menyelisihi jamaah ahlus sunnah, dan menjelaskan tentang bagaimana kita bermuamalah (bersikap) dengan firqah-firqah ini. Allah Ta’ala telah berfirman. “Dan sesungguhnya (yang Kami perintahkan) ini adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa.” Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam juga telah menjelaskan hal tersebut dengan penjelasan yang gambalang, di mana beliau pernah menggaris satu garis lurus, lalu membuat garis-garis bengkok dari sebelah kanan dan kirinya, kemudian beliau bersabda mengenai garis yang lurus tersebut, “Ini adalah jalan Allah”.

Sesungguhnya Kemiskinan Yang Melanda Umat Islam Disebabkan Ledakan Penduduk Dan Banyaknya Keturunan

Rabu, 5 April 2006 11:24:05 WIB

Kami melihat bahwa pendapatnya itu adalah sebuah kesalahan besar ; karena hanya Allah Subhanahu wa Ta’ala saja yang meluaskan dan menyempitkan rizki bagi orang yang tidak dikehendakiNya, bukan disebabkan banyaknya penduduk ; karena tidak ada binatang melata di muka bumi ini melainkan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang mengatur rizkinya. Namun Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan rizki karena suatu hikmah dan mencegah rizki juga karena suatu hikmah. Nasehat saya kepada orang yang meyakini hal ini adalah bawha hendaklah ia bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan meninggalkan keyakinan yang batil ini, hendaklahn ia mengetahui bahwa alam semesta, seberapapun banyaknya, jika Allah Subhanahu wa Ta’ala menghendaki niscaya Dia meluaskan rizki mereka.

First  Prev  1  2  3  Next  Last

No comment »

gozwul fikri

’Menjaga Pemikiran di Bulan Ramadhan” PDF Print E-mail
Tuesday, 16 September 2008 07:28

Disertasi doktor ilmu Tafsir UIN sembarangan menafsirkan Al-Quran. Mudah-mudahan bulan Ramadhan bisa menjaga pemikirannya. Baca Catatan Akhir Pekan ke-245

 

oleh: Adian Husaini *

Suatu ketika, di akhir bulan Sya’ban, Rasulullah saw berpidato di hadapan para sahabat: ‘’Wahai manusia, sungguh kalian akan dinaungi oleh bulan yang agung dan penuh berkah;  yakni bulan yang di sana ada satu malam yang lebih baik dari seribu bulan; bulan yang Allah jadikan puasanya  suatu kewajiban dan ibadah di malam harinya suatu tathawwu’. Barangsiapa yang mendekatkan dirinya kepada Allah dengan suatu amalan (sunnah) di bulan itu, maka samalah dia dengan orang yang mengerjakan amalan fardhu di bulan lain. Dan barangsiapa mengerjakan amalan fardhu di bulan Ramadhan, samalah dia dengan orang yang mengerjakan tujuh puluh fardhu di bulan lainnya. (HR. Ibn Khuzaimah dari Salman r.a.).

Sebagai Muslim kita yakin, bahwa bulan Ramadhan berbeda dengan bulan-bulan lainnya. Kita bukan penganjut empirisisme atau rasionalisme yang hanya mempercayai hal-hal yang terindera. Secara inderawi, bulan Ramadhan memang tidak berbeda dengan bulan-bulan lain. Di pagi hari, matahari terbit dari Timur, panas di siang hari, dan sore harinya matahari terbenam di Barat. Yang menjadikan Ramadhan berbeda dengan bulan lain adalah iman. Orang Muslim yang beriman kepada wahyu yang di bawa oleh Nabi Muhammad saw pasti akan menyikapi bulan Ramadhan dengan cara yang berbeda dengan bulan-bulan lainnya.

Karena itulah, sebagai Muslim, kita pun meyakini ada keistimewaan yang luar biasa di bulan Ramadhan; bulan yang penuh berkah, penuh ampunan Allah. Di bulan ini, amalan sunnah di catat oleh Allah laksana amal fardhu; dan amal fardhu dicatat pahalanya 70 kali lipat amal yang sama di luar bulan Ramadhan. Karena kita yakin dengan adanya hisab (perhitungan amal) di Hari Akhir, tentu kita tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan emas yang diberikan Allah untuk meraih pahala yang besar di bulan ini.

Karena begitu besarnya ’bonus’ pahala yang dijanjikan, sebagai Muslim kita juga diajarkan agar senantiasa berhati-hati dalam menjaga amal ibadah kita di bulan Ramadhan. Sebab, disamping janji pahala yang besar, kita juga ingat, ada berbagai jenis virus atau parasit amal  – seperti sikap hasad (dengki), riya’ – yang dapat merusak pahala amal. Amal ibadah perlu dijaga benar-benar niat dan keikhlasannya. Kita puasa karena mengharapkan keridhaan Allah. Begitu juga dengan berbagai amal ibadah lainnya.

Imam al-Ghazali menceritakan dalam Ihya’ Ulumuddin, satu hadits riwayat Imam Muslim, bahwa ada tiga orang yang telah berbuat amal yang besar tetapi amalnya sia-sia karena dilakukan untuk mencari pujian manusia. Seorang yang gugur di jalan Allah yang amalnya sia-sia karena dia melakukan tindakan itu karena mengharapkan pujian manusia, agar dia dikatakan sebagai orang pemberani. Seorang lagi banyak bersedekah tetapi sedekahnya itu diniatkan agar dia dipuji sebagai orang pemurah. Dan yang terakhir seorang yang banyak membaca Kitab Allah,  tetapi niatnya bukan mencari keridhaan Allah melainkan hanya mencari pujian manusia, agar dia dikatakan sebagai orang yang ahli dalam membaca Kitab Allah.

Rasulullah saw juga bersabda: ”Aku sangat khawatir akan kemusyrikan yang menimpa umatku; mereka tidak menyembah berhala, tidak menyembah matahari, bulan atau batu, tetapi mereka riya’ terhadap amal ibadah mereka.” (HR Ibn Majah dan Al-Hakim, dalam Ihya’ Ulumuddin).

Itulah sebagian contoh parasit amal yang sangat ganas, yakni riya’. Tapi, ada jenis parasit amal lainnya yang lebih ganas dari itu semua, yaitu riddah (kemurtadan). Riddah adalah tindakan yang dapat mengeluarkan seseorang dari ad-Dinul Islam. Riddah bukan hanya merusak pahala amal, tetapi menghancurkan seluruh bangunan keimanan. Syekh Nawawi al-Bantani menguraikan masalah riddah ini secara panjang lebar dalam syarahnya atas Kitab Sullamut Taufiq.  Dijelaskan, bahwa riddah adalah tindakan yang dapat merusak atau membatalkan keislaman seseorang.

Karena itulah, kita perlu berhati-hati agar jangan sampai terkena penyakit ganas yang bernama riddah ini. Caranya tentu saja dengan membersihkan hati dan pikiran kita dari hal-hal yang bisa merusak keimanan, seperti paham-paham yang meragukan kebenaran Islam, yang meragukan kenabian Muhammad saw, yang meragukan Al-Quran, paham yang mendukung kemuyrikan, mendukung kebebasan untuk bermaksiyat, dan sebagainya.

Kita tidak perlu mengikuti paham yang menyama-nyamakan semua agama. Kita tidak perlu ikut-ikutan paham yang menghujat kesucian Al-Quran. Kita tidak perlu silau dengan pemikiran yang menyatakan bahwa semua orang yang berserah diri kepada Tuhan – siapa pun Tuhannya dan dengan cara apa pun ibadahnya – adalah Muslim, karena ia telah mengikuti ”islam” dalam makna generiknya, yaitu ”berserah diri”. Kita tidak perlu ikuti paham yang melecehkan dan menganggap remeh syariah Islam. Kita tidak perlu ikut-ikutan orang yang menghalalkan pornografi dan pornoaksi dengan alasan kebebasan berekspresi.

Memang aneh! Di bulan Ramadhan kali ini, masih saja ada yang tidak takut untuk menyebarkan pemikiran-pemikiran yang jelas-jelas salah. Dalam salah satu acara pelatihan mahasiswa Islam, di satu kota di Jawa Barat, pada awal Ramadhan lalu, ada seorang instruktur yang menyebarkan pemahaman yang keliru tentang Islam. Dia menyebutkan bahwa Islam harus diartikan dalam makna generiknya, sebagai agama berserah diri kepada Tuhan. Pemahaman semacam ini bukan hal baru, tetapi meskipun terbukti lemah hujjahnya, tetap saja dikembangkan ke tangah masyarakat.

Dalam sebuah buku berjudul Islam Mazhab HMI (2007), dijelaskan juga tentang makna Islam secara generik:

“Dengan demikian bisa dikatakan setiap agama yang mengajarkan sikap pasrah dan tunduk kepada Allah harus disebut dengan islam (dalam makna generiknya) walaupun ajaran lokalnya berbeda-beda, dan tentu saja akan mendapat perkenan Tuhan. Tidak hanya agama semitik (Abrahamic religions) yang mendapat perkenan Tuhan, agama-agama lainnya  juga, seperti Hindu-Budha, Konghucu dan sebagainya akan mendapat perkenan Tuhan (rida) selama agama tersebut mengajarkan sikap tunduk dan pasrah kepada Tuhan (islam). (hal. 10).

 

“Sampai di sini, sejatinya pengertian islam harus dipahami dalam makna generiknya, yaitu sikap pasrah dan tunduk kepada tuhan Yang Maha Esa. Dalam hal ini, tidaklah terlalu tepat jika islam dibatasi hanya untuk agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.” (hal. 11).

Buku yang ditulis oleh dosen Fakultas Syariah IAIN Medan ini sayangnya dikatakan sebagai ‘Islam mazhab HMI’.  Pendapat ini memang disandarkan pada pemikiran tokoh HMI,  Nurcholish Madjid, yang entah kenapa masih saja dikeramatkan oleh sebagian kalangan.

Padahal, tidaklah memerlukan akal yang terlalu cerdas untuk mempertanyakan kesahihan pendapat semacam itu. Jika semua agama diridhai oleh Allah, untuk apa Nabi Muhammad saw mengajak umat manusia untuk memeluk Islam dan mengakuinya sebagai utusan Allah?

Apa kriteria sikap pasrah kepada Tuhan? Bagaimana cara pasrahnya? Apakah menusia bisa seenaknya sendiri mereka-reka cara pasrah kepada Tuhan? Lalu, pertanyaan berikutnya, siapa Tuhan yang dituju dalam kepasrahan itu? Yahwehkah? Allah? Yesus? Iblis?  Genderuwo?  Tuhan yang mana? Apakah Allah memperbolehkan manusia memanggil nama-Nya seenaknya sendiri? Bolehkah manusia memanggil Allah, misalnya, dengan panggilan “Bos”?

Maka, dari kacamata Islam, jelas manusia tidak boleh memanggil nama Tuhan sembarangan. Sebab, nama Tuhan dalam Islam sudah ditentukan dalam wahyu yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. Begitu juga cara menyembah Allah pun tidak boleh sembarangan. Kita, umat Islam, sangat disiplin dalam masalah tata cara ibadah kepada Allah, karena ada contoh dari utusan Allah, yaitu Muhammad saw. Jika kita mengakui bahwa Allah adalah satu-satunya Tuhan, maka tidak bisa tidak, untuk mengenal-Nya dan untuk memahami cara menyembah-Nya yang benar, pastilah harus berdasarkan petunjuk dari Allah sendiri. Dan petunjuk itu sudah diberikan melalui utusan-Nya yang terakhir.

Sebagai Muslim, kita yakin, bahwa cara shalat para nabi sebelumnya juga sama dengan shalat kita. Saat peristiwa Isra’ mi’raj, Rasulullah saw berkesempatan menjadi imam shalat bagi semua nabi. Sekte Kristen Ortodoks Syiria, misalnya, hingga kini masih mengamalkan tata cara sembahyang yang sejumlah gerakannya mirip dengan shalat kaum Muslim. Bagi kaum Muslim, tata cara shalat yang benar tentu saja yang diajarkan oleh Nabi Muhammad saw, karena kita yakin, Nabi Muhammad saw tidak melakukan sesuatu kecuali atas dasar wahyu dari Allah SWT.

Dalam perspektif Islam, kaum Kristen, misalnya,  tidak mungkin memahami lagi bagaimana tata cara ibadah yang berdasarkan wahyu, karena manusia yang harusnya dijadikan contoh dalam ibadah – yakni Nabi Isa a.s. – sudah mereka sembah dan diangkat sebagai Tuhan. Begitu juga halnya dengan kaum Yahudi. Mereka sudah kehilangan jejak shalatnya Nabi Musa a.s.,  karena ajaran Nabi Musa sudah mereka ubah-ubah sendiri. Begitu pula umat manusia lainnya.

Karena itu, tanpa mengakui Muhammad saw sebagai utusan Allah, tidaklah mungkin mereka dapat mengenal Allah dan memahami cara beribadah yang benar kepada Allah. Karena itu kita bisa memahami, mengapa Nabi Muhammad saw senantiasa mengajak seluruh umat manusia untuk mengakuinya sebagai Utusan Allah yang terakhir. Ini adalah perspektif Islam. Dan jika seseorang sudah bersyahadat, mengakui bahwa “Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah”, seyogyanya dia juga berpikir sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi Muhammad saw. Bukankah hal yang aneh, jika seorang mengakui Muhammad sebagai Nabi tetapi jika tidak mau menjadikannya sebagai suri tauladan (uswah hasanah)?

Dalam perspektif Yahudi dan Kristen, Muhammad saw adalah seorang penipu, yang mengarang Al-Quran dengan menjiplak Bibel Yahudi dan Kristen. Adanya sejumlah kemiripan cerita dalam Al-Quran dan Bibel mereka jadikan bukti bahwa Al-Quran adalah jiplakan dari Bibel. Itulah, yang antara lain, ditulis oleh Abraham Geiger dalam bukunya Was hat Mohammed aus dem Judenthume aufgenomen? (Apa yang Muhammad pinjam dari Yahudi), terbit tahun 1833.

Itulah posisi teologis Yahudi dan Kristen yang memang secara tegas menolak kenabian Muhammad saw. Islam mengkritik pandangan semacam itu, tetapi kaum Muslim diminta tidak memaksakan posisi teologis Islam pada mereka. Posisi semacam itu jelas, dan tidak “abu-abu”. Yang aneh adalah jika orang mengaku Muslim, tetapi dia enggan berdiri pada posisi Islam dalam pemikirannya, dan lebih memilih posisi “netral agama” dalam pemikiran. 

Memang, kini banyak kaum Muslim mendapatkan teror pemikiran, bahwa mereka dikatakan sebagai sumber konflik agama-agama jika memiliki keyakinan terhadap kebenaran agamanya sendiri. Mereka dipaksa untuk melepaskan klaim kebenaran (truth claim) terhadap agamanya sendiri. Akhirnya, dia menjadi pendukung paham kebenaran semua agama, yang secara halus, misalnya,  dikemas dalam paham Kesatuan Transendensi Agama-agama (Transendent Unity of Religions). Paham ini menyatakan bahwa semua agama adalah jalan yang sama-sama sah menuju Tuhan yang sama. Perbedaan agama-agama itu hanya terletak pada level eksoteriknya dan bukan pada level esoteriknya. Penulis buku Islam Mazhab HMI pun juga taklid  begitu saja terhadap paham hasil fantasi Rene Guenon dan Fritjop Schuon ini. Ia menulis:

“Secara substansial jelas bahwa ketiga ajaran agama besar (semitik) bisa dicarikan titik temunya yang terlihat pada ajaran esoteriknya, kendati secara eksoteris perbedaan itu cukup jelas dan sangat terasa.” (hal. 43).

Ide adanya pertemuan esoteris (batin) antar agama-agama adalah murni sebuah fantasi. Menafikan begitu saja substansi dan signifikansi dari aspek eksoterik (aspek luar/syariah) adalah suatu kecerobohan. Sebab, cara ibadah adalah hal yang pokok dalam agama. Justru di antara ajaran pokok dalam Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw adalah tentang aspek eksoterik, aspek tata cara ibadah kepada Allah. Menganggap remeh soal ini adalah suatu kekeliruan besar. Dalam pandangan Islam, tentu saja, tidaklah setiap bentuk ibadah dapat diterima Allah. Jika ada orang yang menyembah Allah dengan bertelanjang bulat di tengah malam sambil berteriak-teriak minta ampun di kamar mandi, maka tidak bisa dikatakan bahwa ia akan bertemu pada level esoterik dengan orang Islam yang shalat tahajut di malam yang sama.

Karena itulah, dalam pandangan Islam, tata cara ibadah termasuk hal pokok dalam agama. Islam tidak akan mentolerir orang yang rukuk dalam shalat dengan membungkukkan badannya ke belakang. Dalam tahiyyat, jari yang diacungkan haruslah jari telunjuk, bukan jari kelingking. Ini soal prinsip dalam Islam. Semua tata cara ibadah yang benar itu tidak mungkin diketahui jika seseorang menolak kenabian Muhammad saw. Oleh sebab itu, mengikrarkan dua kalimah syahadat termasuk dalam rukun Islam. Itu ditegaskan dalam sebuah hadits Nabi saw: “Islam adalah bahwasanya engkau bersaksi bahwa sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, engkau menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan shaum Ramadhan, dan menunaikan ibadah haji ke Baitullah — jika engkau berkemampuan melaksanakannya.” (HR Muslim).

Itulah makna Islam, sebagaimana dijelaskan oleh utusan Allah SWT sendiri. Tidak perlu ngarang-ngarang  soal esoterik atau eksoterik, yang akhirnya malah keblinger sendiri.  Adalah sangat mengherankan, di Indonesia ini, kalangan yang sering mengaku sebagai cendekiawan yang kritis, seringkali tidak berani mengkritisi teori Islam-nya Nurcholish Madjid, dan membaca banyak pendapat ulama atau cendekiawan besar yang jauh lebih layak dan masuk akal untuk diterima pemikirannya. Sebagai orang yang pernah menjadi anggota HMI, saya sama sekali tidak merasa bermazhab seperti yang ditulis dalam buku Islam Mazhab HMI ini.

Adalah menarik, misalnya, membaca teori Islam yang digariskan Prof. Syed Muhammad Naquib al-Attas, yang menyatakan: “There is only one genuine revealed religion, and its name is given as Islam, and the people who follow this religion are praised by God as the best among mankind… Islam,  then, is not merely a verbal noun signifying ‘submission’;  it is also the name of particular religion descriptive of true submission, as well as the definition of religion: submission to God.”

Secara khusus, pada tahun 1998, teori ini telah ditulis sebagai disertasi doktor di ISTAC Kuala Lumpur oleh  Dr. Fatimah bt. Abdullah dengan judul “An Analysis of The Concept of Islam as “True Submission” on the Basis of al-Attas’ Approach.  Islam, menurut al-Attas bukan sekedar “agama berserah diri”, tetapi juga penjelasan tentang bagaimana cara berserah diri yang benar (true submission). Islam juga menjelaskan, siapa Tuhan yang sebenarnya. Semua itu hanya mungkin dipahami melalui penerimaan terhadap konsep kenabian Muhammad saw.

Tanpa pengakuan kepada kenabian Muhammad saw, tidak ada Islam. Karena itulah, dalam CAP ke-223 lalu, kita membahas terjadinya satu tragedi keilmuan yang besar ketika UIN Jakarta meluluskan sebuah disertasi doktor ilmu Tafsir Al-Quran yang menafsirkan QS 2:62 secara sembarangan dengan menyatakan:  ”Jika diperhatikan dengan seksama, maka jelas bahwa dalam ayat itu tak ada ungkapan agar orang Yahudi, Nashrani, dan orang-orang Shabi’ah beriman kepada Nabi Muhammad. Dengan mengikuti bunyi harafiah ayat tersebut, maka orang-orang beriman yang tetap dalam keimanannya, orang-orang Yahudi, Nashrani, dan Shabi’ah  yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir serta melakukan amal shaleh – sekalipun tak beriman kepada Nabi Muhammad, maka mereka akan memperoleh balasan dari Allah. Pernyataan agar orang-orang Yahudi, Nashrani, dan Shabi’ah beriman kepada Nabi Muhammad adalah pernyataan para mufasir dan bukan ungkapan Al-Quran.”

Meskipun dilegitimasi sebagai sebuah disertasi doktor ilmu Tafsir Al-Quran di UIN Jakarta, tetapi kesimpulan semacam itu tetaplah bathil, karena menafikan berbagai ayat dan hadits Rasulullah saw. Padahal, Rasulullah saw bersabda:  ”Demi Allah, yang diriku ada dalam genggaman tanganNya, tidaklah mendengar dari hal aku ini seorangpun dari ummat sekarang ini, baik Yahudi, maupun Nasrani, kemudian mereka tidak mau beriman kepadaku, melainkan masuklah dia ke dalam neraka.” (HR Muslim).

Jika ada yang menyatakan bahwa soal keimanan kepada Nabi Muhammad saw adalah soal kecil dan tidak perlu dibesar-besarkan, maka kita katakan pada mereka, kalau memang itu soal kecil, mengapa mereka tidak mau beriman kepada Nabi Muhammad saw? Apa beratnya mengakui Muhammad saw sebagai utusan Allah?

Jadi, karena soal pemikiran bukanlah soal sepele, maka kita perlu menjaga pemikiran kita, agar tidak tercemar virus-virus yang akhirnya dapat merusak keislaman kita sendiri. Kita tidak perlu risau dengan orang-orang yang berlomba-lomba menuju kekufuran (QS 5:41). Tugas kita hanya menjaga diri kita sendiri dan mengingatkan orang-orang yang masih mau berpikir dan bersedia mendengarkan nasehat. Wallahu A’lam. (Depok, 14 Ramadhan 1429 H/14 September 2008/www.hidayatullah.com]

Catatan Akhir Pekan [CAP] adalah hasil kerjasama antara Radio Dakta 107 FM dan www.hidayatullah.com

 

No comment »

ahlul halli wal aqdi

harus bisa dibedakan yaa

Ahlul Halli Wal Aqdi Sama dengan DPR? PDF Print E-mail
Sunday, 24 August 2008 01:21

Saya Anton (26) termasuk awam dalam agama. Sering mendengar istilah politik Islam dan Ahlul Halli Wal Aqli. Pertanyaan saya, apakah sama antara DPR dengan Ahlul Halli Wal Aqli? Dan adakah politik dalam Islam?

Wass

Anto-Binjai

===============================

Dr. Zein an-Najah menjawab

Wa’alaikum Salam

zainIstilah Ahlul Halli wal Aqdi ini banyak kita dapati pada buku-buku siyasah syar’iyyah, seperti Ahkam Sulthaniyah-nya Abul Hasan Al-Mawardi dan Abu Ya’la Al Farra’. Adapun secara bahasa, Istilah Ahlul Halli wal Aqdi terdiri dari tiga kalimat:

a. Ahlul, yang berarti orang yang berhak (yang memiliki).

b. Halli, yang berarti, melepaskan, menyesuaikan, memecahkan.

c. Aqdi, yang berarti mengikat, mengadakan transaksi, membentuk.

Dari pengertian secara bahasa di atas, dapat kita simpulkan pengertian Ahlul Halli wal Aqdi secara istilah yaitu “Orang-orang yang berhak membentuk suatu sistem didalam sebuah negara dan membubarkannya kembali jika dipandang perlu.”

Siapa yang dianggap Ahluh Halli Wal Aqdi?

Para ulama berselisih pendapat didalam menentukan kriteria Ahlul Halli wal Aqdi, akan tetapi semua pendapat yang beredar tersebut,tidak keluar dari kerangka pengertian Ulil Amri, yang pernah penulis jelaskan pada edisi yang lalu. Dari situ, penulis cenderung untuk mengatakan bahhwa Ahlul Halli wal Aqdi adalah Ulil Amri itu sendiri. Kalau begitu, kenapa pembahasan Ulil Amri tidak disatukan dengan Ahlul Halli wal aqdi? Atau kenapa tidak memakai salah satu istilah saja, agar tidak membingungkan pembaca? Untuk menjawab pertanyaan pertanyaan tersebut, penulis menyediakan beberapa jawaban dibawah ini ;

Pertama, Ulil Amri adalah istilah Syar’i yang terdapat didalam Al-Quran. Sehingga didalam penafsiirannya, perlu menukil pendapat mufassirun yang tsiqqoh, sebagaimana telah diterangkan pada edisi lalu. Ulil Amri dalam konteks semacam ini, lebih terkesan sebuah sosok dan tokoh, atau sekumpulan sosok dan tokoh yang harus ditaati perintah-perintahnya selama itu sesuai dengan syara’.(tanpa banyak menyentuh proses terangkatnya tokoh tersebut dan bagaimana teknis kerjanya). Oleh karena itu penulis letakkan pembahasan ini didalam penafsiran kata Ulil Amri.

Kedua. Disisi lain, ketika penulis hendak menerangkan kalimat yaitu bagaimana teknis mengembalikan permasalahan politik kepada Ulil Amri, ternyata penulis mendapatkan para ulama didalam pembahasan ini, lebih banyak menggunakan istilah Ahlul Halli wal Aqdi daripada istilah Ulil Amri itu sendiri. Dari situ penulis menemukan sebuah konklusi sebagai berikut:

1. Ulil Amri lebih sering digunakan didalam menggambarkan tokoh atau orang yang wajib ditaati selama itu sesuai denga syara’

2. Ahlul Halli wal Aqdi lebih sering digunakan ketika membicarakan teknis kerjanya. wallahu a’lam

Kenapa tidak menggunakan sistem parlemen atau DPR/MPR, seperti yang telah dipraktekkan kebanyakan orang?

Secara jujur, harus dikatakan bahwa sebenarnya tugas Ahlul Halli wal aqdi didalam negara Islam identik dengan tugas DPR/MPR (Dewan Permusyawaratan Rakyat/ Majlis Permusyawaratan Rakyat) didalam negara sekuler, walaupun tidak secara mutlak. Seperti halnya didalam mengangkat dan menurunkan seorang imam (pemimpin), membuat undang-undang, mempelajari problematika umat dan mencari solusinya dll. Adapun rinciannya bisa merujuk pada buku-buku siyasah syar’iyyah, seperti Ahkam Sulthoniyah-nya Imam Maawardi dan Abu Ya’la, Giyatsul Umam-nya imam Al-Juwaini, Ma’tsaril Inaqoh-nya Qolqosyandi, Siyasah Syar’iyyah Ibnu Taimiyyah dll.

Namun demikian, ada beberapa perbedaan mendasar antara dua lembaga tertinggi negara tersebut, sehingga banyak ulama yang menolak eksistensi DPR/MPR sebagai lembaga tertinggi didalam sebuah negara, dengan sistem demokrasi yang banyak dianut oleh negara-negara Islam. Adapun perbedaan sistem khilafah dengan Ahlul Halli wal Aqdi dengan sistem Parlemen DPR/MPR adalah sebagai berikut ;

1. Dari Segi Perkembangannya

Sistem Ahlul Halli wal Aqdi berkembang sejak adanya pemerintahan Islam pertama kali pada masa Abu Bakar Ash-Shiddiq yang merupakan Ijma’ Shahabat ra, dan merupakan hujjah yang tidak terbantahkan. (untuk rincian dan contoh-contohnya akan diterangkan kemudian). Adapun sistem parlemen berkembang akibat benturan antara kekuasaan dan gereja yang terjadi di Eropa, dan mulai menjadi sistem yang mapan setelah revolusi Perancis pada tahun 1789M.

2. Dari Segi Keanggotaan

A. Di dalam sistem Ahlul Halli wal Aqdi, anggotanya harus seorang muslim yang adil. Adapun dalam sistem parlemen, anggotanya tidak harus beragama Islam, orang Komunis/atheis pun bisa menjadi anggota, bahkan menjadi ketua DPR/MPR, selama rakyat mendukung,

B. Didalam sistem Ahlul Halli walAqdi anggotanya harus seorang laki-laki. Namun dalam sistem parlemen, perempuan dibolehkan mejadi anggota didalamnya. (Benarkah ulama berbeda pendapat didalam masalah ini? Ataukah orang-orang yang sering tidak puas denga ketentuan ini salah didalam memahami perkataan ulama? Keterangannya bisa diikuti pada kajian-kajian mendatang)

C. Anggota Ahlul Halli wal Aqdi harus seorang yang berpengetahuan luas terhadap ajaran Islam, sedangkan anggota Parlemen boleh dari orang yang paling goblok tentang masalah agama.

3. Dari Segi Tugas dan Peranannya

Tugas Ahlul Halli wal Aqdi harus sesuai denga aturan Syariah Islamiyyah. Mereka tidak boleh merubah aturan Allah dan Rasul-Nya yang sudah paten dan mapan, walau seluruh anggota dan rakyat menghendaki perubahan itu. Adapun didalam Parlemen, mereka bebas dan leluasa menentukan sebuah hukum, undang-undang, dan bahkan merubah hukum Allah selama hal itu disepakati seluruh anggota atau atas kehendak rakyat.

Lain-lain

Ahlul Halli wal Aqdi diwarnai dengan suasana ukhuwwah, kekeluargaan dan kerjasama didalam kebaikan dan ketaqwaan. Keanggotaan Parlemen diwarnai rasa Ta’ashub terhadap golongan, sektarian, dan penuh dengan persaingan yang tidak sehat. (Secara lebih rinci, lihat DR. Abdullah bin Ibrahim At Thoriqi, Ahlul Halli wal Aqdi Sifatuhum wa Wadloifuhum. Hal 211-21 8)

Catatan

Kaitannya dengan istilah “DPR/MPR”, atau istilah-istilah baru lainnya, yang semuanya tidak tercantum di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, atau belum pernah digunakan sebelumnya oleh para ulama-ulama tsiqoh didalam kajian keilmuan mereka, maka hendaknya kita tinjau dahulu substansinya. Seandainya sesuai dengan Islam, maka istilah itu kita terima (walaupun demikian, sebaiknya kita gunakan istilah syar’i yang sudah ada). Namun kalau bertentangan, dengan tegas kita menolaknya.

Yang menjadi permaslahan kita sekarang, apabila ‘istilah baru’ tersebut mengandung dua sisi : ‘kebenaran dan kebatilan’.

Dalam arti yang lebih luas, bahwa istilah tersebut bersifat elastis, bisa ditafsirkan macam-macam, menurut versi pengamatnya. Kalau dia seorang sekuler, maka penafsirannyapun cenderung ke arah sekuler, sebaliknya jika pengamatnya seorang cendikiawan muslim, maka akan diembel-embeli dengan sifat-sifat ke-Islaman. Seperti istilah-istilah yang sedang ngetrend dan berkembang luas di dunia Islam yaitu : Demokrasi, Theokrasi, Monarki, Sosialisme, Kapitalisme, Nasionalisme, Parlemen, DPR/ MPR, dll yang tidak mungkin disebut satu persatu di sini. Maka, sikap seorang muslim didalam menghadapi Ma’rokatul Mushtholahat (Perang Istilah) hendaknya merujuk kepada sikap dan pendapat para ulama salaf dan tsiqoh ketika mereka menghadapai peperangan seperti ini. Kita dapatkan, mereka enggan menggunakan istilah–istilah yang diimpor dari luar Islam tersebut, selama substansinya belum jelas dan masih dipertentangkan oleh para ulama. Karena hal itu akan mengakibatkan porak porandanya pemikiran seorang muslim di dalam memahami kontek-kontek ajaran Islam yang sesungguhnya.

Bahkan lebih dari itu, akan mengakibatkan perpecahan dikalangan kaum muslimin sendiri. Bagaimana tidak pecah, kalau sebagian mereka akan menolak keras istilah baru tersebut, dan sebagian lainnya akan mempertahankan nya. Karena—menurut mereka—subtansinya sesuai dengan ajaran Islam, kenapa harus di tolak. Saat itu juga tenaga dan pikiran umat Islam terkuras untuk mempertahankan pendapatnya masing-masing.

Yach ..kelihatannya umat Islam sangat bodoh sekali. Ribut sendiri hanya untuk mengurusi ‘PR’ yang dilontarkan musuh-musuh Islam. Bukankah kita lebih baik memakai istilah-istilah yang sudah menjadi kesepakatan kaum muslimin, atau paling tidak, sudah dilegitimasi oleh para ulama pendahulu kita.

Kalaupun terpaksa sekali kita meggunakan istilah-istilah tersebut, itupun hanya dalam rangka menjelaskan kepada pihak-pihak tertentu (tentunya selain kaum muslimin atau orang- orang yang terpengaruh dengan pikiran mereka), bahwa substansi istilah-istilah tersebut adalah batil, tidak sesuai dengan kebenaran. Dan bahwa dalam ajaran-ajaran Islam sendiri sudah ada istilah –istilah yang lebih pas, mapan, mantap dan lengkap. Allah berfirman

Artinya:”Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin” (QS. Al-Maidah: 50)

Penulis nukilkan disini salah satu sikap ulama salaf yang tsiqoh didalam menghadapi probematika istilah tersebut ;

Imam Ibnu Abdil Izz Al Hanafi (wafat th.792) berkata,

Para Ulama Salaf, sebenarnya tidak membenci penggunaan istilah-istilah baru seperti lafadh : Jauhar, jism, Aradh, dan sejenisnya (yang diimpor dari Kebudayaan Yunani), kalau seandainya mengandung ajaran yang benar. Sebagaimana istilah-istilah keilmuan lainnya (ushul fiqih, geomatrik, fisika dll) atau digunaklan untuk mendebat musuh-musuh Islam. Akan tetapi mereka membenci penggunaan istilah-istilah tersebut karena mengandung ajaran-ajaran yang batil dan bertentangan dengan kebenaran. Dan juga bertentangan dengan kontek- kontek Al-Quran dan As-Sunnah.

Oleh karenanya, orang-orang yang sering menggunakan istilah-istilah tersebut tidak akan pernah merasakan keyakinan dan mendapatkan pengetahuan sebagaimana yang dirasakan dan didapatkan orang- orang awam. Apalagi yang dirasakan dan didapatkan para ulamanya.

Dan juga, karena muqoddimah istilah-istilah tersebut mengandung kebenaran dan kebatilan, banyak mengundang perdebatan dan perselesihan, yang mengakibatkan tersebarnya ‘qiila wa qola’ (perkataan yang tidak jelas), serta akan menimbulkan pernyataan-pernyataan yang jelas-jelas menyellisihi kebenaran syara’ dan akal yang sehat.”

(Ibnu Abdil Izz, Syarh Aqidah Thohawiyah I/20 Cet.ke 11, Yayasan Ar Risalah. Lihat juga I/242 dan I/261 )

Demikianlah, jawaban yang sangat tegas, lugas dan jelas serta ilmiah, yang telah dinyatakan oleh para ulama kita dalam memecahkan problematika pemikiran umat Islam. Hendaknya setiap dari kita bisa mengambil pelajaran darinya. Akan tetapi, jika diantara kita ada yang ingin tetap menggunakan istilah tersebut(seperti menggunakan istilah DPR/MPR sebagai pengganti dari istilah Ahlul Halli wal Aqdi) karena alasan-alasan tertentu, Islam masih bisa memakluminya. Dengan catatan, isi dan ketentuannya harus sesuai dengan syari’at Islam, sebagaimana isi dan ketentuan yang terdapat di dalam Ahlul halli wal Aqdi.

Akan tetapi sangat disayangkan, kenyataan yang bisa kita lihat saat ini, bahwa sistem parlemen tersebut—termasuk didalamnya DPR/MPR yang diterapkan hampir diseluruh dunia sekarang—sangat bertentangan dengan ajaran Islam. (Lihat perbedaan antara Ahlul Halli Wal Aqdi dan DPR/MPR).Yang paling menyolok dan jelas adalah “Pengukuhan hukum Jahiliyyah/Thoghut, dan terang-terangan menolak hukum Islam.”

Pernyataan ini (terlepas dari pro dan kontra di seputar boleh dan tidaknya berdakwah lewat parlemen), tentunya bagi seorang muslim yang baik, akan MEYAKINI PENUH BAHWA ISLAM ADALAH AJARAN KAMIL MUTAKAMIL. Islam merupakan way of life yang mempunyai sistem dan bentuk sendiri yang berbeda dengan sistem manapun yang berkembang di dunia ini. Kenapa kita harus menengok ke ‘Barat’? Bukankah apa yang ada dalam ajaran Islam lebih indah, lebih baik, lebih menyentuh dan lebih mendekati fitrah manusia? Bukankah kita telah menyaksikan keberhasilan umat ini dalam memimpin dunia, ’sebuah prestasi’ yang belum dan tidak akan bisa diraih oleh umat manapun juga.

Sebagai orang yang berpikir jernih, tentunya dia akan memilih dan mengikuti jejak para pendahulu yang telah berhasil, dan akan membuang jauh-jauh sistem-sistem yang baru bermunculan kemarin sore dan telah terbukti kegagalannya berkali-kali untuk memimpin umat manusia. [Zein An-Najah, Jakarta/www.hidayatullah.com]

No comment »

dudung net

ng

No comment »

Ghozwul Fikri

Langkah Zionis & Freemasonry menghancurkan Islam

DALAM cara menghancurkan Islam pada sebuah negara, Freemasonry mempunyai gagasan lima periode:
Contoh di Turki.
1. Membentuk gerakan Freemasonry yang bergerak dibawah tanah beberapa orang anggotanya pun mendekati raja dan mulai memasukkan jarum berbisa, karena kepandaian dan kelicinan siasatnya itu beberapa orang Freemasonry di jadikan penasehat raja.
2. Membentuk gerakan-gerakan penunjang Free-masonry itu agar mendapat suara yang banyak. Dengan gerakan-gerakan itu raja pun terguling dari tahtanya.
3. Mengadakan tali persatuan antara Freemasonry kebangsaan dan Freemasonry internasional untuk menerapkan paham Freemasonry.
4. Seorang anggota Freemasonry yang bernama: Mustafa Kemal Pasya menjadi pimpinan negara.
5. Dengan kekuasaannya ia mensekulerkan masya-rakat Turki: Adzan harus berbahasa nasional Turki begitu pun shalat Jum’at. Hari libur Jum’at digantikan hari Ahad. Hak waris untuk laki-laki disamakan dengan perempuan. Jilbab dilarang. Pengadilan Syariat di tutup. Huruf Arab diganti Latin. - Sekolah-sekolah disekulerkan. Zakat diambil oleh negara untuk biaya Freemasonry.

Freemasonry menjelma menjadi Partai Rakyat kebangsaan. Di Mesir Freemasonry pun hampir berhasil dalam lima periode:
1. Menguasai pemerintahan
2. Menerapkan program Freemasonry
3. Menghancurkan Partai Islam yang dianggap lawan Freemasonry itu seperti Ikhwanul Mus-limin dan menggantung pimpinan-pimpinannya itu.
4. Usaha nasionalisme - sekulerisme.
5. Membentuk partai tunggal berasas kebangsaan Freem

Freemasonry Intenasional mempunyai sepuluh gagasan yang tercantum dalam buku: “Siasah Freemasonry yang diarahkan oleh Khalel ibn. Khaled pada muka 123
1. Menghancurkan semua partai, masa yang dianggap lawan Freemasonry itu dengan: kekuasaan, pecah belah atau perebutan kursi lalu membentuk organisasi atau partai tempat berteduh Freemasonry itu atau membuatnya sebagai pelaksana ide-ide Freemasonry.

2. Mensekulerkan pemuda-pemuda Islam sehingga pemuda-pemuda itu walaupun mengaku ber-agama Islam tetapi antipati terhadap Islam dan mereka menentang Islam sebagai asas dan idiologi.

3. Dalam keagamaan Freemasonry bergerak mem-buat agama bauran, memplotiskan ulama-ulama, sesungguhnya Freemasonry telah berhasil membuat agama baru Bahaiyah yang didirikan seseorang Freemason Abdulbaha dan Ahmadiyah didirikan oleh seorang Freemasonry India Mirza Ghulam Ahmad ada yang radikal disebut aliran Qadyani dan yang halus disebut aliran Lahore. Biaya dakwah dan tablighnya itu dari Free-masonry International melalui penguasa Inggris. Freemasonry pun mensponsori terbentuknya tharekat-tharekat Islam yang berfatwa dan bergerak sejalan dengan ajaran Freemasonry itu, di bentuknya pada tahun 1946 gerakan Quraniyah dipimpin oleh Syekh Yakub dari Palestina, segala sesuatu harus berdasar Qur’an tanpa tafsir dan semua hadits Nabi saw ditolak-nya, sehingga mereka shalat dan saum hanya berdasarkan Qur’an, tidak ada raka’at dalam shalat, tidak ada bacaan tertentu dalam shalat, tidak ada adzan, qamat dsb. Untuk menjauhkan anak-anak muda dalam memahami Qur’an dan agar anggapan kepada Qur’an hanya sebagai kesusastraan purba, diadakanlah perlombaan baca Al-Qur’an, dan si pemuda-pemudi itu mau membaca al-Qur’an dan menghafal surat-surat tertentu sekedar hanya untuk mendapatkan piala dari panitia itu. Maka sesuailah dengan ramalan Nabi saw. bahwa:… tidak tertinggal Qur’an kecuali tulisannya.

4. Mengumpulkan dana dari umat beragama untuk menghancurkan agama itu sendiri, di Turki pun pernah di pungut zakat fitrah oleh ulama su’ yang diserahkan pada pemerintah di pergunakannya untuk menindas Islam.
5. Menghancurkan yang lama dan membuat yang baru artinya segala yang dianggap kuno dibuang dan segala yang dianggap baru dibangun.
6. Membuat yayasan-yayasan dan lembaga-lem-baga sosial, kursus-kursus bahasa, pengkajian ilmiah dsb. Diterbitkannya buku-buku baru.
7. Menghancurkan moral lama dan membuat moral baru yang disebut “Etika Internasional”. Dalam Etika Internasional itu banyak bertentang-an dengan Islam seperti dalam bertoleransi dengan agama lain, tidak membeda-bedakan agama dan sebagainya.
8. Upacara-upacara lama digali kembali dan ia dianggap untuk menyaingi agama, kesyirikan dalam segala perkara diperkuatnya,
9. Menyebarkan kepornoan (pornografi) dalam segala bentuk seperti melalui film, buku-buku, gambar-gambar dan sebagainya.
10. Untuk melumpuhkan generasi muda di luar orang-orang Yahudi disebarkannya segala minuman yang memabukkan, narkotika dalam segala bentuk.23) ?

No comment »

TAUHID

Kategori Tauhid

Kitab-Kitab Yang Ada Pada Ahli Kitab

Minggu, 24 Juni 2007 15:40:03 WIB

Sesungguhnya apa yang ada di tangan ahli kitab yang mereka namakan sebagai kitab Taurat dan Injil dapat dipastikan bahwa ia termasuk hal-hal yang tidak benar penisbatannya kepada para Nabi Allah. Maka tidak bisa dikatakan bahwa Taurat yang ada sekarang adalah Taurat yang dahulu diturunkan kepada Nabi Musa Alaihis Salam. Juga Injil yang ada sekarang bukanlah Injil yang diturunkan kepada Nabi Isa ‘Alaihis Salam. Jadi keduanya bukanlah kedua kitab yang kita diperintahkan untuk mengimaninya secara rinci. Dan tidak benar mengimani sesuatu yang ada dalam keduanya sebagai kalam Allah, kecuali yang ada dalam Al-Qur’an lalu dinisbatkan kepada keduanya. kedua kitab tersebut telah ‘di-nasakh’ (dicabut masa berlakunya) dan diganti oleh Al-Qur’an. Allah menyebutkan terjadinya pengubahan dan pemalsuan terhadap keduanya di lebih dari satu tempat dalam Al-Qur’an.

Makna Syahadatain, Rukun, Syarat, Konsekuensi Dan Yang Membatalkannya

Jumat, 27 April 2007 01:58:57 WIB

Yaitu beri’tikad dan berikrar bahwasanya tidak ada yang berhak disembah dan menerima ibadah kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala, menta’ati hal terse-but dan mengamalkannya. La ilaaha menafikan hak penyembahan dari selain Allah, siapa pun orangnya. Illallah adalah penetapan hak Allah semata untuk disembah. Jadi makna kalimat ini secara ijmal (global) adalah, "Tidak ada sesembahan yang hak selain Allah". Khabar "Laa " harus ditaqdirkan "bi haqqi" (yang hak), tidak boleh ditaqdirkan dengan "maujud " (ada). Karena ini menyalahi kenyataan yang ada, sebab tuhan yang disembah selain Allah banyak sekali. Hal itu akan berarti bahwa menyembah tuhan-tuhan tersebut adalah ibadah pula untuk Allah. Ini Tentu kebatilan yang nyata. Kalimat "Laa ilaaha illallah" telah ditafsiri dengan beberapa penafsiran yang batil, antara lain: "Tidak ada sesembahan kecuali Allah", Ini adalah batil, karena maknanya: Sesungguhnya setiap yang disembah, baik yang hak maupun yang batil, itu adalah Allah.

Tauhid Rububiyah Mengharuskan Adanya Tauhid Uluhiyah

Sabtu, 3 Maret 2007 01:10:12 WIB

Hal ini berarti siapa yang mengakui tauhid rububiyah untuk Allah, dengan mengimani tidak ada pencipta, pemberi rizki dan pengatur alam kecuali Allah, maka ia harus mengakui bahwa tidak ada yang berhak menerima ibadah dengan segala macamnya kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala . Dan itulah tauhid uluhiyah. Tauhid uluhiyah, yaitu tauhid ibadah, karena ilah maknanya adalah ma’bud (yang disembah). Maka tidak ada yang diseru dalam do’a kecuali Allah, tidak ada yang dimintai pertolongan kecuali Dia, tidak ada yang boleh dijadikan tempat bergantung kecuali Dia, tidak boleh menyembelih kurban atau bernadzar kecuali untukNya, dan tidak boleh mengarahkan seluruh ibadah kecuali untukNya dan karenaNya semata. Jadi, tauhid rububiyah adalah bukti wajibnya tauhid uluhiyah . Karena itu seringkali Allah membantah orang yang mengingkari tauhid uluhiyah dengan tauhid rububiyah yang mereka akui dan yakini.

Tauhid Rububiyah Dan Pengakuan Orang-Orang Musyrik Terhadapnya

Minggu, 26 Nopember 2006 10:25:55 WIB

Makna Tauhid Rububiyah : Yaitu mengesakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam segala perbuatanNya, dengan meyakini bahwa Dia sendiri yang menciptakan segenap makhluk. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: "Allah menciptakan segala sesuatu …" Bahwasanya Dia adalah Pemberi rizki bagi setiap manusia, binatang dan makhluk lainnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: "Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rizkinya, …" Dan bahwasanya Dia adalah Penguasa alam dan Pengatur semesta, Dia yang mengangkat dan menurunkan, Dia yang memuliakan dan menghinakan, Mahakuasa atas segala sesuatu. Pengatur rotasi siang dan malam, Yang menghidupkan dan Yang mematikan. Allah telah menafikan sekutu atau pembantu dalam kekuasaan-Nya. Sebagaimana Dia menafikan adanya sekutu dalam penciptaan dan pemberian rizki.

Makna Tauhid Uluhiyah Dan Tauhid Adalah Inti Dakwah Para Rasul

Senin, 20 Nopember 2006 08:08:36 WIB

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, "Ketahuilah, kebutuhan seorang hamba untuk menyembah Allah tanpa menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun, tidak memiliki bandingan yang dapat dikias-kan, tetapi dari sebagian segi mirip dengan kebutuhan jasad kepada makanan dan minuman. Akan tetapi di antara keduanya ini terdapat perbedaan mendasar. Karena hakikat seorang hamba adalah hati dan ruhnya, ia tidak bisa baik kecuali dengan Allah yang tiada Tuhan selainNya. Ia tidak bisa tenang di dunia kecuali dengan mengingat-Nya. Seandainya hamba memperoleh kenikmatan dan kesenangan tanpa Allah, maka hal itu tidak akan berlangsung lama, tetapi akan berpindah-pindah dari satu macam ke macam yang lain, dari satu orang kepada orang lain. Adapun Tuhannya maka Dia dibutuhkan setiap saat dan setiap waktu, di mana pun ia berada maka Dia selalu bersamanya."

Kecemburuan Hud-Hud Terhadap Penyelewengan Tauhid

Rabu, 23 Agustus 2006 16:40:41 WIB

Sebuah kenyataan bahwa burung Hud-hud ini memiliki ilmu dan mengenal beberapa perkara yang samar dimana urusan tersebut tidaklah dikenal kecuali oleh kalangan Ahlul ilmi (orang-orang yang berilmu). Tidaklah Hud-hud ketika melewati pada suatu kaum musyrik dengan sikap sebagaimana orang-orang yang tidak peduli dengan keberadaan kaum yang mereka lewat dihadapannya, tidak pula terburu-buru dalam menafsirkan keadaan kaum tersebut, dengan mengatakan : "Mereka adalah orang-orang bodoh dan dungu". Akan tetapi Hud-hud bergerak dan pergi dengan perlahan-lahan kemudian datang melaporkan kejadian yang baru ia saksikan kepada Nabi Allah Sulaiman ‘Alaihi sallam dengan kabar yang yakin (tidak diragukan kebenarannya).

First  Prev  1  2  3  4  5  6  Next  Last

No comment »

perhatian

Piagam Jakarta

Jangan Ingkari Piagam Jakarta

Ahmad Sumargono : Ketua Pelaksana Harian KISDI
Tanggal 22 Juni 1945, merupakan saat yang sangat bersejarah bagiAhmad_sumargono bangsa Indonesia, karena saat itu atau 62 tahun yang lalu telah lahir Piagam Jakarta yang merupakan ruh dalam meletakkan landasan hukum pembangunan bangsa ini. Piagam Jakarta adalah naskah otentik Pembukaan UUD 45. Naskah tersebut disusun oleh Panitia Sembilan bentukan BPUPKI yang terdiri dari Ir Soekarno, Mohammad Hatta, AA Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakir, Haji Agus Salim, Achmad Subardjo, Wachid Hasjim, dan Muhammad Yamin. Dalam alinea keempat naskah itu tercatat kalimat: "…. kewadjiban mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknja….’’

Pada 9 Juli 1945, Soekarno menyebut Piagam Jakarta sebagai gentlemen’s agreement antara kelompok nasionalis-sekuler dan nasionalis-Muslim. Tapi pada 18 Agustus 1945, tujuh kata vital tadi akhirnya didrop. Alasannya, umat Kristen di Indonesia Timur tidak akan turut serta dalam negara Republik Indonesia yang baru saja diproklamirkan bila tujuh kata itu tetap dicantumkan dalam Pembukaan UUD 45 sebagai Dasar Negara.

Mengomentari ultimatum itu, Dr M Natsir mengatakan, “Menyambut hari Proklamasi 17 Agustus kita bertahmied. Menyambut hari besoknya, 18 Agustus, kita beristighfar. Insya Allah umat Islam tidak akan lupa.” Upaya kekuatan Islam untuk merehabilitasi Piagam Jakarta pada Sidang Majelis Konstituante 1959 disabotase oleh Presiden Soekarno dengan menerbitkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Gagal lah usaha tersebut hingga sekarang.

Meskipun demikian, tokoh Masyumi Prof Kasman Singodimedjo dalam biografinya mengingatkan, “Piagam Jakarta sebenarnya merupakan gentlemen’s agreement dari bangsa ini. Sayang, kalau generasi selanjutnya justru mengingkari sejarah.” memasuki era reformasi, UUD 45 memang mengalami amandemen. Hingga ini telah diamandemen sebanyak 4 kali, yakni pada tahun 1999 hingga yang terakhir tahun 2002.

Amandemen itu menimbulkan kontroversi. Ada yang menginginkan kembali ke UUD 45 yang asli (versi Dekrit). Sebagian lagi ingin mempertahankan UUD yang sudah diamandemen yaitu UUD 2002, dan ada yang menginginkan UUD yang sudah diamandemen ini diamandemen kembali untuk kelima kalinya. Untuk yang terakhir ini, sebagian mengusulkan amandemen terbatas, dan sebagian lagi amandemen overwhole atau keseluruhan. Tapi dalam kenyataannya jangankan merehabilitasi Piagam Jakarta, pembahasan amandemen UUD 45 malah sempat menggugat eksistensi Pasal 29 yang menegaskan landasan ketuhanan bangsa.

Makin liar
Amandemen berikutnya cenderung semakin liar. UUD Amandemen 2002 adalah kran awal dari intervensi asing dalam perundang-undangan. Secara umum modus operandi imperialisme lewat jalur UU dapat dikategorikan dalam beberapa cara (Al Wa’ie No70 Tahun VI, 1-30 Juni 2006).

Pertama, intervensi G2G (government to government), yakni pemerintah asing secara langsung menekan pemerintah suatu negara agar memasukkan suatu klausul atau agenda dalam perundangannya dan model G2G seperti ini. Contohnya pernyataan bahwa Indonesia sarang teroris, baik yang dilontarkan AS, Australia, maupun Singapura bertujuan untuk mendesak agar Indonesia menerapkan UU antiteroris yang lebih ketat.

Kedua, intervensi W2G (world to government), yakni lembaga internasional (seperti PBB, WTO, IMF) yang mengambil peran penekan. Contohnya agenda UU yang terkait globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan (UU perbankan, UU migas, UU tenaga listrik, UU sumber daya air).

Ketiga, intervensi B2G (bussines to government). Para pengusaha dan investor menekan pemerintah agar meluluskan berbagai kepentingan mereka dalam undang-undang. Contohnya agenda UU yang terkait dengan investasi, perpajakan, dan perburuhan.

Keempat, intervensi N2G (non government organization to government). Pihak non government organization ini dapat berupa orang asing atau lokal murni tapi disponsori asing. Mereka bisa mendatangi para penyusun UU (teror mental) hingga demo besar-besaran. Contoh pada UU tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga(UU KDART) dan penolakan RUU antipornogarfi dan pornoaksi.

Kelima, intervensi I2G (intellectual to government). Kaum intelektual, para ilmuwan, bahkan tokoh agama dapat dipakai untuk menekan pemerintah agar meloloskan suatu agenda dalam perundangannya. Jenis ini merupakan intervensi paling rapi dan paling sulit dideteksi. Contohnya terlihat pada agenda penyusunan UU Otonomi Daerah

LSM asing yang terlibat aktif dalam penyusunan UU adalah National Democration Institute (NDI) yang dalam operasionalnya didukung CETRO. Mereka mempunyai program constitutional reform. Ditengarai ada dana 4,4 miliar dolar AS dari Amerika Serikat (AS) untuk membiayai proyek tersebut. Bahkan NDI dan CETRO mendapat fasilitas di Badan Pekerja (BP) MPR hingga dengan mudah mengikuti rapat-rapat di MPR.

Sebagai konsekuensinya, undang-undang yang berada di bawah UUD 45 Amandemen itu pun bersifat liberal. Hasilnya, lahirlah UU Migas, UU Listrik (meski kemudian dibatalkan oleh MK), UU Sumber Daya Air (SDA), dan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga(UU KDRT).

Pakar minyak, Qurtubi dalam diskusi bertema ‘UUD 1945 vs UUD 2002′ di kantor Institute for Policy Studies Jakarta membenarkan masuknya paham liberalisme dalam UU Migas dan UU Sumber Daya Air. Belakangan juga disahkan UU Penanaman Modal yang memberikan karpet merah bagi kekuatan asing untuk menguasai 100 persen kekayaan Indonesia untuk kemudian melakukan repatriasi.

Dampaknya mulai terasa
Dampak nyata dari UU tersebut sudah terasa. Melalui UU Migas, Pertamina, yang notabene perusahaan milik rakyat, saat ini bukan lagi pemain tunggal. Pertamina harus bersaing dengan perusahaan minyak asing seperti Shell, Exxon Mobil, Mobil Oil, dan sebagainya. Dalam kasus pengelolaan ladang minyak Blok Cepu Jateng, Pertamina harus kalah melawan Exxon Mobil.

Semua ini adalah merupakan musibah nasional, karena elite politik dan para pemimpin bangsa ini telah kehilangan rasa kebangsaan dan religiusitas. Mereka terlalu mudah menggadaikan kepentingan bangsa untuk kepentingan kelompok dan golongan melalui pendekatan pragmatis. Rasa idealisme dan keagamaan telah tenggelam disapu oleh badai liberealisme, kapitalisme, dan hindonisme yang materialistis, sehingga tidak ada satu kekuatan pun di negeri ini yang akan mampu membendung gelombang korupsi dan manipulasi.

Piagam Jakarta seperti yang termaktub dalam Dekrit Presiden Soekarno 5 Juli 1959 , dengan keputusan Presiden No150 tahun 1959, sebagaimana ditempatkan dalam Lembaran Negara No75/1959 mengakui hak tersebut. Keputusan Presiden ini sah berlaku, dan tak dapat dibatalkan melainkan harus bertanya dahulu kepada rakyat lewat referendum (Ridwan Saidi, Piagam Jakarta ,Tinjauan Hukum dan Sejarah, 2007/RioL).

Piagam Jakarta Hak Umat Islam

Syariat Islam kedudukannya sudah sah secara hukum.
JAKARTA — Piagam Jakarta yang terhapus dari Pembukaan UUD 1945 merupakan hak umat Islam Indonesia untuk menjalankan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari. Bila umat Islam mengabaikan Piagam Jakarta sebagai suatu kenyataan sejarah, sama saja dengan mengabaikan haknya.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Malam Sabat Kaban, dalam diskusi peluncuran buku Piagam Jakarta menurut Tinjauan Hukum dan Sejarah, karya budayawan Ridwan Saidi, di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (21/6). Kaban pun mengingatkan, Dekrit Presiden Soekarno, 5 Juli tahun 1959, juga memuat kata-kata ”kembali ke UUD 1945 yang dijiwai oleh Piagam Jakarta”.

”Ini bukan ingin membuka luka lama, tapi menyangkut hak umat Islam,” kata Kaban. Dia pun menegaskan, pendapat yang menyatakan arti tujuh kata ‘dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya’ sebagai aturan yang hanya mengatur kewajiban individu, adalah keliru. ”Piagam Jakarta bukan hak individu, tapi ini peran pemerintah yang mengatur salah satunya ajaran Islam ditegakkan. Kewajiban ini dibebankan pada negara yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum Islam tanpa mengorbankan non-Muslim,” kata Menteri Kehutanan itu.

Kaban mengingatkan, Piagam Jakarta berbeda dengan Piagam Madinah. Piagam Madinah adalah kekuatan operasional di Madinah oleh Nabi Muhammad SAW sehingga non-Muslim terjamin hak-haknya. Sementara Piagam Jakarta adalah hukum yang mengatur supaya umat Islam mempunyai hak-hak untuk melaksanakan syariat. ”Tak perlu takut, malu, atau minder perjuangkan syariat Islam karena peluangnya terbuka,” kata Kaban.

Produk hukum
Ridwan Saidi mengatakan, tujuh kata Piagam Jakarta sudah tercantum dalam Keppres Nomor 150/1959 dan Lembaran Negara Nomor 75/1959 sebagai konsideran pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Karena itu, dia menganggap Piagam Jakarta sudah menjadi produk hukum.

”Piagam Jakarta adalah produk hukum, bukan produk sejarah saja. Ini masih berlaku sampai sekarang. Artinya syariat Islam kedudukannya sudah sah secara hukum,” kata Ridwan. Konsekuensinya, segala produk hukum seharusnya mengacu pada Piagam Jakarta.

Ketika Soekarno mendekritkan berlakunya UUD 1959 dengan merehabilitasi kedudukan Piagam Jakarta dalam sistem hukum nasional, menurut Ridwan, itu adalah pengakuan Presiden Pertama RI itu bahwa telah terjadi kesalahan dasar UUD karena terjadi pencoretan tujuh kata tersebut. Dia pun mengeritik Pancasila yang menurutnya tak pernah tercantum secara verbal dalam konstitusi.

Pancasila, lanjut Ridwan, adalah opini orang saja yang dikaitkan dengan pembukaan UUD 1945. ”UUD tak pernah menyebut kata Pancasila,” tegasnya.

Praktisi hukum, Mahendradatta, menambahkan, Pancasila hanyalah produk penafsiran yang muncul dalam bentuk Pedoman, Penghayatan, dan Pengamalan Pancasila (P-4). Padahal sebenarnya aplikasi konstitusi nasional adalah Piagam Jakarta, bukan Pancasila.

”Piagam Jakarta itu konstitusi kita, kita tak pernah punya konstitusi bernama Pancasila. Karena salah kaprah ini kita punya konstitusi banci,” kata Mahendradatta.

Munarman, mantan ketua Yayasan Lembaga bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menyatakan, saat ini yang harus dilakukan adalah mengaplikasikan Piagam Jakarta dalam produk hukum, tata pemerintahan, dan tata ekonomi. Sementara Wakil Ketua MPR, AM Fatwa, menyarankan perjuangan menegakkan syariat Islam sebaiknya ditempuh melalui jalan politik. ”Kita perkuat lembaga politik untuk masuk parlemen. Sehingga kita akan lebih mudah mentransformasikan syariat Islam dalam hukum positif,” kata Fatwa.

Dukungan non-Muslim
Ketua Majelis Ulama Indonesia, KH Kholil Ridwan, mengungkapkan, betapa banyak usaha berbagai pihak yang ingin menghadang laju penerapan syariat Islam di Indonesia. Namun ternyata syariat Islam terus berkembang setahap demi setahap. Hingga akhirnya di Aceh dapat diterapkan syariat Islam menyusul beberapa daerah dengan perda-perda antimaksiatnya.

Syariat Islam pun ternyata didukung warga non-Muslim. Kholil bercerita bahwa Amir Majelis Mujahidin Indonesia, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, sewaktu dipenjara di LP Cipinang, pernah didatangi sekelompok Bhikku dari Kelantan, Malaysia. ”Mereka meminta Ba’asyir terus berjuang menegakkan syariat Islam karena penerapan syariat Islam di Kelantan berhasil menekan tingkat kejahatan,” kata Kholil.

Di Aceh, sambung Kholil, para perempuan Tiong Hoa di depan MUI menyatakan rasa syukur. Sebab, penerapan syariat Islam membuat suami mereka tak lagi pulang malam dalam kondisi mabuk dan kehabisan uang karena kalah judi.

Kholil juga bercerita bahwa Amir Majelis Mujahidin Indonesia, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir sewaktu di penjara di LP Cipinang, pernah didatangi sekelompok biksu dari Kelantan, Malaysia. " Mereka meminta Ba’asyir terus berjuang menegakkan syariat Islam karena di Kelantan berhasil menekan tingkat kejahatan (rto/RioL)

Menjaga Spirit Piagam Jakarta

M Fuad Nasar Anggota Badan Amil Zakat Nasional
Tanggal 22 Juni mempunyai arti istimewa bagi seluruh bangsa Indonesia. Pada tanggal itu dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tercapai sebuah konsensus nasional dan gentlemen agreement tentang dasar negara Republik Indonesia. Konsensus nasional yang mendasari dan menjiwai Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 itu dituangkan dalam suatu naskah yang oleh Mr Muhammad Yamin disebut Piagam Jakarta.

Titik kompromi dimaksud terutama tercermin dalam kalimat, ‘negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya’. Kalimat ini merupakan rumusan pertama lima prinsip falsafah negara yang oleh Soekarno dalam pidato 1 Juni 1945 dinamakan Pancasila.

Dokumen politik tanggal 22 Juni 1945 itu disusun dan ditandatangani oleh panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI. Anggotanya adalah Ir Soekarno, Drs Mohammad Hatta, Mr AA Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdoel Kahar Moezakir, HA Salim, Mr Achmad Soebardjo, Wachid Hasjim, dan Mr Mohammad Yamin. Waktu itu, Ir Soekarno selaku pimpinan rapat dengan segenap kegigihannya mempertahankan Piagam Jakarta sebagaimana dapat dibaca dalam risalah sidang BPUPKI.

Prawoto Mangkusasmito dalam bukunya Pertumbuhan Historis Rumus Dasar Negara dan Sebuah Proyeksi (1970), menulis, "Timbul sekarang satu historische vraag, satu pertanyaan sejarah, apa sebab rumus Piagam Jakarta yang diperdapat dengan susah payah, dengan memeras otak dan tenaga berhari-hari oleh tokoh-tokoh terkemuka dari bangsa kita, kemudian di dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan pada tanggal 18 Agustus 1945 di dalam beberapa menit saja dapat diubah."

Dalam buku Sekitar Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 (diterbitkan 1969), Bung Hatta menceritakan apa yang dialaminya pada sore hari 17 Agustus 1945 sebagai berikut. “Pada sore harinya saya menerima telepon dari tuan Nisyijima, pembantu Admiral Mayeda menanyakan, dapatkah saya menerima seorang opsir Kaigun (Angkatan Laut), karena ia mau mengemukakan suatu hal yang sangat penting bagi Indonesia. Nisyijima sendiri akan menjadi juru bahasanya. Saya persilakan mereka datang. Opsir itu yang saya lupa namanya datang sebagai utusan Kaigun untuk memberitahukan dengan sungguh-sungguh, bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik dalam daerah-daerah yang dikuasai oleh Angkatan Laut Jepang, berkeberatan sangat terhadap bagian kalimat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar, yang berbunyi ‘Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’. Mereka mengakui bahwa bagian kalimat itu tidak mengikat mereka, hanya mengenai rakyat yang beragama Islam. Tetapi tercantumnya ketetapan seperti itu di dalam suatu dasar yang menjadi pokok Undang-Undang Dasar berarti mengadakan diskriminasi terhadap golongan minoritas. Jika diskriminasi itu ditetapkan juga, mereka lebih suka berdiri di luar Republik Indonesia.

Bung Hatta yang menerima kabar penting itu, masih punya waktu semalam untuk berpikir. “Karena opsir Angkatan Laut Jepang itu sungguh-sungguh menyukai Indonesia Merdeka yang bersatu sambil mengingatkan pula semboyan yang selama ini didengung-dengungkan ‘bersatu kita teguh dan berpecah kita jatuh’, perkataannya itu berpengaruh juga atas pandangan saya. Tergambar di muka saya perjuangan saya yang lebih dari 25 tahun lamanya, dengan melalui bui dan pembuangan, untuk mencapai Indonesia Merdeka bersatu dan tidak terbagi-bagi. Karena begitu serius rupanya, esok paginya tanggal 18 Agustus 1945, sebelum sidang panitia Persiapan bermula, saya ajak Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasjim, Mr Kasman Singodimedjo, dan Mr Teuku Hasan dari Sumatera mengadakan suatu rapat pendahuluan untuk membicarakan masalah itu. Supaya kita jangan pecah sebagai bangsa, kami mufakat untuk menghilangkan bagian kalimat yang menusuk hati kaum Kristen itu dan menggantinya dengan Ketuhanan Yang Maha Esa.” ungkap Hatta.

Tetap hidup
Perjanjian luhur pun disepakati antara golongan Islam dan golongan kebangsaan serta golongan lainnya yang telah dicapai melalui Piagam Jakarta 22 Juni 1945. Pada 18 Agustus 1945 para pemimpin Islam bersedia mencoret kata-kata, ‘dengan kewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya’, setelah kata ‘ke-Tuhanan’. Ini merupakan cermin sikap kenegarawanan dan komitmen pada persatuan bangsa yang tiada bandingnya sepanjang sejarah Republik Indonesia.

Dalam perkembangan di kemudian hari, sehubungan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945, dalam konsiderans dekrit, Presiden Soekarno atas nama rakyat Indonesia menyatakan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juli 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar. Pertanyaan yang mendasar diajukan oleh dua orang anggota DPR yaitu Anwar Harjono (Masyumi) dan HA Sjaichu (NU) kepada pemerintah yang diwakili Perdana Menteri Juanda menyangkut rencana kembali ke UUD 1945 serta maksud dari pengakuan Piagam Jakarta dan pengaruhnya dalam UUD 1945. Jawaban resmi pemerintah yang disampaikan oleh Perdana Menteri Juanda adalah bahwa pengaruh Piagam Jakarta tersebut tidak mengenai Pembukaan UUD 1945 saja, tetapi juga mengenai Pasal 29 UUD 1945. Dengan demikian perkataan ‘Ketuhanan’ dalam Pembukaan UUD 1945 dapat diberikan arti ‘Ketuhanan dengan kewajiban bagi umat Islam untuk menjalankan syari’atnya sehingga atas dasar itu dapat diciptakan perundang-undangan bagi para pemeluk agama Islam, yang dapat disesuaikan dengan syari’at Islam’.

Tidak dapat dipungkiri bahwa spirit Piagam Jakarta sebagai dokumen ideologis dan historis tetap terpatri dalam konstitusi negara kita. Meski telah 4 kali diamandemen UUD 1945 di masa reformasi dan saat ini kembali bergulir usulan amandemen kelima, diharapkan spirit Piagam Jakarta tetap hidup dalam hati sanubari para pemimpin dan segenap warga bangsa yang majemuk ini. (RioL)

Piagam Jakarta
Piagam Jakarta adalah hasil kompromi tentang dasar negara Indonesia yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan dan disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 antara pihak Islam dan kaum kebangsaan (nasionalis). Panitia Sembilan merupakan panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI.

Di dalam Piagam Jakarta terdapat lima butir yang kelak menjadi Pancasila dari lima butir, sebagai berikut:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya

  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

  3. Persatuan Indonesia

  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pada saat penyusunan UUD pada Sidang Kedua BPUPKI, Piagam Jakarta dijadikan Muqaddimah (preamble). Selanjutnya pada pengesahan UUD 45 18 Agustus 1945 oleh PPKI, istilah Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan UUD setelah butir pertama diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Perubahan butir pertama dilakukan oleh Drs. M. Hatta atas usul A.A. Maramis setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo.

Naskah Piagam Jakarta Bahwa sesungguhnja kemerdekaan itu jalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka pendjadjahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perdjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai (lah) kepada saat jang berbahagia dengan selamat-sentausa mengantarkan rakjat Indonesia kedepan pintu gerbang Negara Indonesia jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaja berkehidupan kebangsaan jang bebas, maka rakjat Indonesia menjatakan dengan ini kemerdekaannja.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia Merdeka jang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, dan untuk memadjukan kesedjahteraan umum, mentjerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, jang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indnesia, jang berkedaulatan rakjat, dengan berdasar kepada: keTuhanan, dengan kewadjiban mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknja, menurut dasar kemanusiaan jang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permusjawaratan perwakilan, serta dengan mewudjudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia.

Djakarta, 22 Juni 1945

Ir. Soekarno
Mohammad Hatta
A.A. Maramis
Abikusno Tjokrosujoso
Abdulkahar Muzakir
H.A. Salim
Achmad Subardjo
Wachid Hasjim
Muhammad Yamin

Link
  1. http://id.wikipedia.org/wiki/Piagam_Jakarta

No comment »