ahlul halli wal aqdi
harus bisa dibedakan yaa
| Ahlul Halli Wal Aqdi Sama dengan DPR? | ![]() |
![]() |
![]() |
| Sunday, 24 August 2008 01:21 |
|
Saya Anton (26) termasuk awam dalam agama. Sering mendengar istilah politik Islam dan Ahlul Halli Wal Aqli. Pertanyaan saya, apakah sama antara DPR dengan Ahlul Halli Wal Aqli? Dan adakah politik dalam Islam? Wass Anto-Binjai =============================== Dr. Zein an-Najah menjawab: Wa’alaikum Salam
a. Ahlul, yang berarti orang yang berhak (yang memiliki). b. Halli, yang berarti, melepaskan, menyesuaikan, memecahkan. c. Aqdi, yang berarti mengikat, mengadakan transaksi, membentuk. Dari pengertian secara bahasa di atas, dapat kita simpulkan pengertian Ahlul Halli wal Aqdi secara istilah yaitu “Orang-orang yang berhak membentuk suatu sistem didalam sebuah negara dan membubarkannya kembali jika dipandang perlu.” Siapa yang dianggap Ahluh Halli Wal Aqdi? Para ulama berselisih pendapat didalam menentukan kriteria Ahlul Halli wal Aqdi, akan tetapi semua pendapat yang beredar tersebut,tidak keluar dari kerangka pengertian Ulil Amri, yang pernah penulis jelaskan pada edisi yang lalu. Dari situ, penulis cenderung untuk mengatakan bahhwa Ahlul Halli wal Aqdi adalah Ulil Amri itu sendiri. Kalau begitu, kenapa pembahasan Ulil Amri tidak disatukan dengan Ahlul Halli wal aqdi? Atau kenapa tidak memakai salah satu istilah saja, agar tidak membingungkan pembaca? Untuk menjawab pertanyaan pertanyaan tersebut, penulis menyediakan beberapa jawaban dibawah ini ; Pertama, Ulil Amri adalah istilah Syar’i yang terdapat didalam Al-Quran. Sehingga didalam penafsiirannya, perlu menukil pendapat mufassirun yang tsiqqoh, sebagaimana telah diterangkan pada edisi lalu. Ulil Amri dalam konteks semacam ini, lebih terkesan sebuah sosok dan tokoh, atau sekumpulan sosok dan tokoh yang harus ditaati perintah-perintahnya selama itu sesuai dengan syara’.(tanpa banyak menyentuh proses terangkatnya tokoh tersebut dan bagaimana teknis kerjanya). Oleh karena itu penulis letakkan pembahasan ini didalam penafsiran kata Ulil Amri. Kedua. Disisi lain, ketika penulis hendak menerangkan kalimat yaitu bagaimana teknis mengembalikan permasalahan politik kepada Ulil Amri, ternyata penulis mendapatkan para ulama didalam pembahasan ini, lebih banyak menggunakan istilah Ahlul Halli wal Aqdi daripada istilah Ulil Amri itu sendiri. Dari situ penulis menemukan sebuah konklusi sebagai berikut: 1. Ulil Amri lebih sering digunakan didalam menggambarkan tokoh atau orang yang wajib ditaati selama itu sesuai denga syara’ 2. Ahlul Halli wal Aqdi lebih sering digunakan ketika membicarakan teknis kerjanya. wallahu a’lam Kenapa tidak menggunakan sistem parlemen atau DPR/MPR, seperti yang telah dipraktekkan kebanyakan orang? Secara jujur, harus dikatakan bahwa sebenarnya tugas Ahlul Halli wal aqdi didalam negara Islam identik dengan tugas DPR/MPR (Dewan Permusyawaratan Rakyat/ Majlis Permusyawaratan Rakyat) didalam negara sekuler, walaupun tidak secara mutlak. Seperti halnya didalam mengangkat dan menurunkan seorang imam (pemimpin), membuat undang-undang, mempelajari problematika umat dan mencari solusinya dll. Adapun rinciannya bisa merujuk pada buku-buku siyasah syar’iyyah, seperti Ahkam Sulthoniyah-nya Imam Maawardi dan Abu Ya’la, Giyatsul Umam-nya imam Al-Juwaini, Ma’tsaril Inaqoh-nya Qolqosyandi, Siyasah Syar’iyyah Ibnu Taimiyyah dll. Namun demikian, ada beberapa perbedaan mendasar antara dua lembaga tertinggi negara tersebut, sehingga banyak ulama yang menolak eksistensi DPR/MPR sebagai lembaga tertinggi didalam sebuah negara, dengan sistem demokrasi yang banyak dianut oleh negara-negara Islam. Adapun perbedaan sistem khilafah dengan Ahlul Halli wal Aqdi dengan sistem Parlemen DPR/MPR adalah sebagai berikut ; 1. Dari Segi Perkembangannya Sistem Ahlul Halli wal Aqdi berkembang sejak adanya pemerintahan Islam pertama kali pada masa Abu Bakar Ash-Shiddiq yang merupakan Ijma’ Shahabat ra, dan merupakan hujjah yang tidak terbantahkan. (untuk rincian dan contoh-contohnya akan diterangkan kemudian). Adapun sistem parlemen berkembang akibat benturan antara kekuasaan dan gereja yang terjadi di Eropa, dan mulai menjadi sistem yang mapan setelah revolusi Perancis pada tahun 1789M. 2. Dari Segi Keanggotaan A. Di dalam sistem Ahlul Halli wal Aqdi, anggotanya harus seorang muslim yang adil. Adapun dalam sistem parlemen, anggotanya tidak harus beragama Islam, orang Komunis/atheis pun bisa menjadi anggota, bahkan menjadi ketua DPR/MPR, selama rakyat mendukung, B. Didalam sistem Ahlul Halli walAqdi anggotanya harus seorang laki-laki. Namun dalam sistem parlemen, perempuan dibolehkan mejadi anggota didalamnya. (Benarkah ulama berbeda pendapat didalam masalah ini? Ataukah orang-orang yang sering tidak puas denga ketentuan ini salah didalam memahami perkataan ulama? Keterangannya bisa diikuti pada kajian-kajian mendatang) C. Anggota Ahlul Halli wal Aqdi harus seorang yang berpengetahuan luas terhadap ajaran Islam, sedangkan anggota Parlemen boleh dari orang yang paling goblok tentang masalah agama. 3. Dari Segi Tugas dan Peranannya Tugas Ahlul Halli wal Aqdi harus sesuai denga aturan Syariah Islamiyyah. Mereka tidak boleh merubah aturan Allah dan Rasul-Nya yang sudah paten dan mapan, walau seluruh anggota dan rakyat menghendaki perubahan itu. Adapun didalam Parlemen, mereka bebas dan leluasa menentukan sebuah hukum, undang-undang, dan bahkan merubah hukum Allah selama hal itu disepakati seluruh anggota atau atas kehendak rakyat. Lain-lain Ahlul Halli wal Aqdi diwarnai dengan suasana ukhuwwah, kekeluargaan dan kerjasama didalam kebaikan dan ketaqwaan. Keanggotaan Parlemen diwarnai rasa Ta’ashub terhadap golongan, sektarian, dan penuh dengan persaingan yang tidak sehat. (Secara lebih rinci, lihat DR. Abdullah bin Ibrahim At Thoriqi, Ahlul Halli wal Aqdi Sifatuhum wa Wadloifuhum. Hal 211-21 Catatan Kaitannya dengan istilah “DPR/MPR”, atau istilah-istilah baru lainnya, yang semuanya tidak tercantum di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, atau belum pernah digunakan sebelumnya oleh para ulama-ulama tsiqoh didalam kajian keilmuan mereka, maka hendaknya kita tinjau dahulu substansinya. Seandainya sesuai dengan Islam, maka istilah itu kita terima (walaupun demikian, sebaiknya kita gunakan istilah syar’i yang sudah ada). Namun kalau bertentangan, dengan tegas kita menolaknya. Yang menjadi permaslahan kita sekarang, apabila ‘istilah baru’ tersebut mengandung dua sisi : ‘kebenaran dan kebatilan’. Dalam arti yang lebih luas, bahwa istilah tersebut bersifat elastis, bisa ditafsirkan macam-macam, menurut versi pengamatnya. Kalau dia seorang sekuler, maka penafsirannyapun cenderung ke arah sekuler, sebaliknya jika pengamatnya seorang cendikiawan muslim, maka akan diembel-embeli dengan sifat-sifat ke-Islaman. Seperti istilah-istilah yang sedang ngetrend dan berkembang luas di dunia Islam yaitu : Demokrasi, Theokrasi, Monarki, Sosialisme, Kapitalisme, Nasionalisme, Parlemen, DPR/ MPR, dll yang tidak mungkin disebut satu persatu di sini. Maka, sikap seorang muslim didalam menghadapi Ma’rokatul Mushtholahat (Perang Istilah) hendaknya merujuk kepada sikap dan pendapat para ulama salaf dan tsiqoh ketika mereka menghadapai peperangan seperti ini. Kita dapatkan, mereka enggan menggunakan istilah–istilah yang diimpor dari luar Islam tersebut, selama substansinya belum jelas dan masih dipertentangkan oleh para ulama. Karena hal itu akan mengakibatkan porak porandanya pemikiran seorang muslim di dalam memahami kontek-kontek ajaran Islam yang sesungguhnya. Bahkan lebih dari itu, akan mengakibatkan perpecahan dikalangan kaum muslimin sendiri. Bagaimana tidak pecah, kalau sebagian mereka akan menolak keras istilah baru tersebut, dan sebagian lainnya akan mempertahankan nya. Karena—menurut mereka—subtansinya sesuai dengan ajaran Islam, kenapa harus di tolak. Saat itu juga tenaga dan pikiran umat Islam terkuras untuk mempertahankan pendapatnya masing-masing. Yach ..kelihatannya umat Islam sangat bodoh sekali. Ribut sendiri hanya untuk mengurusi ‘PR’ yang dilontarkan musuh-musuh Islam. Bukankah kita lebih baik memakai istilah-istilah yang sudah menjadi kesepakatan kaum muslimin, atau paling tidak, sudah dilegitimasi oleh para ulama pendahulu kita. Kalaupun terpaksa sekali kita meggunakan istilah-istilah tersebut, itupun hanya dalam rangka menjelaskan kepada pihak-pihak tertentu (tentunya selain kaum muslimin atau orang- orang yang terpengaruh dengan pikiran mereka), bahwa substansi istilah-istilah tersebut adalah batil, tidak sesuai dengan kebenaran. Dan bahwa dalam ajaran-ajaran Islam sendiri sudah ada istilah –istilah yang lebih pas, mapan, mantap dan lengkap. Allah berfirman Artinya:”Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin” (QS. Al-Maidah: 50) Penulis nukilkan disini salah satu sikap ulama salaf yang tsiqoh didalam menghadapi probematika istilah tersebut ; Imam Ibnu Abdil Izz Al Hanafi (wafat th.792) berkata, “Para Ulama Salaf, sebenarnya tidak membenci penggunaan istilah-istilah baru seperti lafadh : Jauhar, jism, Aradh, dan sejenisnya (yang diimpor dari Kebudayaan Yunani), kalau seandainya mengandung ajaran yang benar. Sebagaimana istilah-istilah keilmuan lainnya (ushul fiqih, geomatrik, fisika dll) atau digunaklan untuk mendebat musuh-musuh Islam. Akan tetapi mereka membenci penggunaan istilah-istilah tersebut karena mengandung ajaran-ajaran yang batil dan bertentangan dengan kebenaran. Dan juga bertentangan dengan kontek- kontek Al-Quran dan As-Sunnah. Oleh karenanya, orang-orang yang sering menggunakan istilah-istilah tersebut tidak akan pernah merasakan keyakinan dan mendapatkan pengetahuan sebagaimana yang dirasakan dan didapatkan orang- orang awam. Apalagi yang dirasakan dan didapatkan para ulamanya. Dan juga, karena muqoddimah istilah-istilah tersebut mengandung kebenaran dan kebatilan, banyak mengundang perdebatan dan perselesihan, yang mengakibatkan tersebarnya ‘qiila wa qola’ (perkataan yang tidak jelas), serta akan menimbulkan pernyataan-pernyataan yang jelas-jelas menyellisihi kebenaran syara’ dan akal yang sehat.” (Ibnu Abdil Izz, Syarh Aqidah Thohawiyah I/20 Cet.ke 11, Yayasan Ar Risalah. Lihat juga I/242 dan I/261 ) Demikianlah, jawaban yang sangat tegas, lugas dan jelas serta ilmiah, yang telah dinyatakan oleh para ulama kita dalam memecahkan problematika pemikiran umat Islam. Hendaknya setiap dari kita bisa mengambil pelajaran darinya. Akan tetapi, jika diantara kita ada yang ingin tetap menggunakan istilah tersebut(seperti menggunakan istilah DPR/MPR sebagai pengganti dari istilah Ahlul Halli wal Aqdi) karena alasan-alasan tertentu, Islam masih bisa memakluminya. Dengan catatan, isi dan ketentuannya harus sesuai dengan syari’at Islam, sebagaimana isi dan ketentuan yang terdapat di dalam Ahlul halli wal Aqdi. Akan tetapi sangat disayangkan, kenyataan yang bisa kita lihat saat ini, bahwa sistem parlemen tersebut—termasuk didalamnya DPR/MPR yang diterapkan hampir diseluruh dunia sekarang—sangat bertentangan dengan ajaran Islam. (Lihat perbedaan antara Ahlul Halli Wal Aqdi dan DPR/MPR).Yang paling menyolok dan jelas adalah “Pengukuhan hukum Jahiliyyah/Thoghut, dan terang-terangan menolak hukum Islam.” Pernyataan ini (terlepas dari pro dan kontra di seputar boleh dan tidaknya berdakwah lewat parlemen), tentunya bagi seorang muslim yang baik, akan MEYAKINI PENUH BAHWA ISLAM ADALAH AJARAN KAMIL MUTAKAMIL. Islam merupakan way of life yang mempunyai sistem dan bentuk sendiri yang berbeda dengan sistem manapun yang berkembang di dunia ini. Kenapa kita harus menengok ke ‘Barat’? Bukankah apa yang ada dalam ajaran Islam lebih indah, lebih baik, lebih menyentuh dan lebih mendekati fitrah manusia? Bukankah kita telah menyaksikan keberhasilan umat ini dalam memimpin dunia, ’sebuah prestasi’ yang belum dan tidak akan bisa diraih oleh umat manapun juga. Sebagai orang yang berpikir jernih, tentunya dia akan memilih dan mengikuti jejak para pendahulu yang telah berhasil, dan akan membuang jauh-jauh sistem-sistem yang baru bermunculan kemarin sore dan telah terbukti kegagalannya berkali-kali untuk memimpin umat manusia. [Zein An-Najah, Jakarta/www.hidayatullah.com] |



